SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum penetapan tersangka, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dijemput paksa dari kediaman masing-masing.
Sementara Sony Sonjaya diamankan dari sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat.
Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan besar dari program MBG.
Modus yang digunakan disebut melibatkan pengaturan proses verifikasi mitra pada sistem BGN.
Baca juga: VIDEO Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Tahanan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan dana publik.
Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi upaya menjaga integritas dan akuntabilitas program pelayanan masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan dua tersangka dijemput paksa dari kediaman masing-masing, sementara Sony Sonjaya diamankan dari sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang, termasuk Dadan," ujar Jeffry, Rabu (3/6/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana, Ini Jejak Karir & Pendidikannya
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para pejabat BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan diduga dimiliki atau terkait dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. (*)
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/03/20054801/kejagung-jemput-paksa-dadan-hindayana-sebelum-ditetapkan-tersangka