TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta mengomentari kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dia mengungkapkan bahwa langkah Kejagung dalam memberantas kasus ini adalah langkah yang tepat dan tidak memandang bulu.
Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini mengharapkan bahwa tersangka kasus korupsi ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Dia menilai bahwa MBG merupakan program mulia yang digagas oleh presiden Prabowo Subianto sehingga tindakan korupsi ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca juga: 2 Temannya Duduk di Pinggir, Korban Lepas Baju dan Nyebur, Kronologi Remaja Tenggelam di Jembrana
“Saya mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program MBG,"
"Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan selanjutnya agar diberikan hukuman seberat-beratnya." ungkap Nyoman Parta.
MBG merupakan program mulia lantaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini melalui makanan bergizi.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Nyoman Parta mengharapkan agar ada pembenahan dan evaluasi total terkait program MBG.
"Saya mendesak, adanya pembenahan dan evaluasi total terkait program MBG pasca ditetapkannya ketiga mantan pimpinan BGN itu" kata Nyoman Parta.
Dia juga mengharapkan MBG lebih diprioritaskan untuk daerah-daerah yang termasuk kedalam daerah 3T dan tidak terkonsentrasi di kota.
Baca juga: Upaya Banding Gagal, Hakim PT Denpasar Vonis Togar Situmorang 3 Tahun Penjara dan Perintah Ditahan
“Lakukan pembenahan dan evaluasi program MBG,"
"Prioritaskan di desa-desa terpencil jangan terkonsentrasi di kota,"
"Karena menurut saya Rp. 10.000 yang ada di dalam menu MBG bagi masyarakat desa sangat berarti,” tutup Nyoman Parta.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menangkap tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Ketiga petinggi tersebut adalah Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.
Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.
Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tender Dipercepat, 11 Proyek Jalan dan Jembatan di Buleleng Ditarget Mulai Dikerjakan Juli 2026
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu.
Sebelumnya, Kejagung disebutkan telah menjemput ketiganya sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan sempat diwarnai aksi pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat Kejagung datang ke lokasi.
Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com.
Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (*)