Kronologi Anak Bunuh Ibu di Mataram: Jasad Dibungkus Cover Mobil Lalu Dibakar di Sekotong
Wahyu Widiyantoro June 03, 2026 08:21 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Bara Primario, membunuh ibundanya Yeni Rudi Astuti menggunakan tali hingga membungkus menggunakan penutup mobil sebelum dibuang dan dibakar.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Bara disebut membunuh ibunya lantaran ingin mengambil barang berharga yang ada di kamar korban untuk digunakan membayar utang.

"Terdakwa melihat korban sedang tertidur di kamar, muncul niat untuk menghabisi korban agar memudahkan mengambil barang di yang ada di dalam kamar korban," kata I Dewa Narapati mewakili JPU, Rabu (3/6/2026).

Tindakan yang dilakukan Bara ini setelah dia tidak menemukan barang berharga di luar rumah untuk dijual, sebab empat hari sebelum kejadian Bara sempat meminta uang kepada korban sebanyak Rp6 juta untuk membayar utang.

Namun oleh korban tidak diberikan, pada saat itu juga korban menanyakan kepada terdakwa kemana uang hasil bekerja selama ini hingga memiliki utang.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

"Korban tidak menyanggupi dan marah kepada terdakwa dengan mengatakan kemana hasil bekerja selama ini," kata Dewa.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Bara menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan tali nilon sepanjang dua meter yang diambil dari gudang rumahnya.

Tali tersebut dililit di leher ibunya dan ditarik dengan kencang, sekitar lima menit korban tidak bergerak. 

Setelah itu terdakwa Bara mengambil handphone korban dan membuka m-banking, lalu mentransfer uang sebanyak Rp30 juta ke nomor dana yang berbeda-beda.

"Nomor dana tersebut untuk bermain judi online," kata Dewa.

Setelah itu ia pergi ke gudang mengambil pembukus mobil untuk membungkus jasad ibunya, setelah itu dia memasukkan ke mobil dan dibuang di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Sebelum ditinggalkan Bara membakar jasad ibunya dengan menggunakan bensin. 

Ia kembali ke Mataram dan sempat membersihkan mobil yang digunakan di salah satu tempat pencucian mobil.

JPU mendakwa Bara pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pertama pasal 458 ayat (1) subsider kedua pasal 458 ayat (3) dan subsider kedua pasal 44 ayat (3) Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.