Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Oplosan BBM Setahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Nurul Hayati June 03, 2026 08:37 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), Mahyuddin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Materi tuntutan tersebut dibacakan tim JPU yang terdiri dari Erlina Rosa, dan Oktriadi Kurniawan dan Robby Rahditio Dharma, dalam sidang perkara tindak pidana minyak dan gas bumi pada akhir Mei 2026.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Menyatakan terdakwa Mahyuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana penjara selama satu tahun, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Perjalanan Kasus

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna hitam dengan nomor polisi BL 4993 JY tanpa STNK, mesin kendaraan, 17 jeriken berisi masing-masing 40 liter bahan bakar minyak yang diduga pertalite, tiga jeriken kosong, satu meter selang penyedot minyak, dan satu corong minyak.

Sementara itu, biaya perkara juga dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pengoplosan atau penyalahgunaan BBM yang terungkap di wilayah hukum Aceh Utara.

 Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam sidang berikutnya pada 3 Juni 2026. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.