Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Belum Tuntas, Pemkab Bentuk Satgas
Cak Sur June 03, 2026 09:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – 20 tahun setelah semburan Lumpur Lapindo terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ternyata penyelesaian ganti rugi bagi sebagian korban masih belum tuntas.

Ratusan berkas, termasuk milik pelaku usaha dan warga korban lainnya, hingga kini masih menunggu proses verifikasi dan penyelesaian.

Untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati.

Satgas tersebut bertugas mengawal berbagai aspirasi masyarakat terdampak Lumpur Lapindo, mulai dari persoalan ganti rugi hingga berbagai hak warga yang masih belum terselesaikan.

“Satgas ini tugasnya mengawal berbagai aspirasi masyarakat dengan mengedepankan data yang akurat serta koordinasi lintas instansi,” kata Bupati Sidoarjo, Subandi, usai audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).

Pemkab Sidoarjo Fokus Verifikasi Data Korban

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Bappeda Sidoarjo, serta unsur Forkopimda.

Bupati Subandi menegaskan, seluruh data dan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditelaah secara mendalam sebelum diambil keputusan.

Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama pihak-pihak terkait, agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.

Satgas Akan Evaluasi Ratusan Berkas yang Belum Tuntas

Pemkab Sidoarjo juga memastikan, berbagai dokumen dan berkas yang berkaitan dengan hak-hak warga terdampak akan dievaluasi kembali oleh Satgas.

Jika diperlukan, pemerintah daerah akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi tambahan, guna menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.

Fokus kerja Satgas meliputi:

  • Verifikasi data warga terdampak.
  • Evaluasi berkas ganti rugi yang belum selesai.
  • Koordinasi lintas instansi terkait.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

PT Minarak Lapindo: Pembayaran 35 Bangunan Sudah Diselesaikan

Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang kembali membuka ruang komunikasi melalui pembentukan Satgas.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan Lumpur Lapindo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo, karena Satgas kembali dibuka. Dengan adanya forum ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan, sehingga dapat memperoleh penjelasan yang lebih jelas,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, proses pembayaran terhadap bangunan yang masih menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya terus berjalan.

Dari total 84 bangunan yang masih berada dalam proses penyelesaian, sebanyak 35 bangunan telah berhasil diselesaikan pembayarannya.

Progres penyelesaian bangunan:

  • Total bangunan dalam proses: 84 unit.
  • Bangunan yang sudah dibayar: 35 unit.
  • Bangunan yang masih menunggu penyelesaian: 49 unit.

“Alhamdulillah, dari sisa 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, pembayaran untuk 35 bangunan sudah selesai dilakukan. Kami berharap proses penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama,” ujarnya.

Masih Ada Berkas yang Perlu Diverifikasi

Bambang mengakui, masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang memerlukan evaluasi lebih lanjut sebelum proses penyelesaian dapat dituntaskan.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah Pemkab Sidoarjo dalam mempercepat verifikasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi warga terdampak.

Pembentukan Satgas, diharapkan menjadi momentum baru untuk mempercepat penyelesaian hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun masih menunggu kepastian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.