Divonis Bersalah Tendang Kucing Mintel, Mantan Pejabat Pemkab Blora Dihukum Kerja Sosial
rika irawati June 03, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pujianto, mantan pejabat Pemkab Blora yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan kucing bernama 'Mintel' di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, divonis dua bulan penjara ganti kerja sosial.

Putusan hukuman ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyatakan, Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," kata Dedy saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, Pujianto dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. 

Namun, majelis hakim memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kucing Mintel: Keluarga Pemilik Minta Pelaku Diproses Hukum

Pujianto diwajibkan melaksanakan penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim merinci pelaksanaan kerja sosial dilakukan di 10 sekolah yang ada di Kabupaten Blora. 

Setiap kegiatan penyuluhan dilaksanakan selama dua jam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Dedy Adi Saputra menegaskan, terdakwa wajib menjalankan seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.

"Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas, ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegasnya.

Terima Putusan Hakim

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. 

Usai berdiskusi, Pujianto menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, kliennya siap menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk kegiatan penyuluhan mengenai anti-kekerasan terhadap hewan.

"Tadi, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh klien kami Pak Pujianto, terhadap putusan Pak Hakim tadi, sudah sepakat dan menerima untuk melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang anti-kekerasan terhadap hewan," ujar Zaenudin.

Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Blora Jadi Tersangka Kasus Tendang Kucing, Terancam Penjara Maksimal 1 Tahun

Terkait pelaksanaannya, Zaenudin menyebut, kegiatan tersebut akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. 

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan kerja sosial akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan serta komunitas pecinta kucing di Blora dan CLOW.

"Nanti, mestinya kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan komunitas pecinta kucing yang ada di Blora," katanya.

Beda dari Tuntutan JPU

Tuntutan untuk terdakwa Pujianto itu terungkap dalam sidang dengan agenda closing statment kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa) dan pembacaan tuntutan, Rabu 13 Mei 2026. 

Jaksa Penuntut Umum, Jemmy R Manurung menyampaikan beberapa point tuntutan, di antaranya, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di 337 KUHP. 

Kemudian, menjatuhkan pidana denda 5 juta rupiah. 

Apabila dalam waktu yang ditentukan belum dibayarkan, maka kekayaan terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. 

Jika penyitaan pelelangan kekayaan tidak bisa dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aksi Pujianto menendang kucing Mintel milik Farida Rizky Anwar pada tanggal 25 Januari 2026, di lapangan Kridosono Blora oleh Pujianto. 

Waktu itu, kucing Mintel sedang diajak jalan-jalan oleh Farida dan adiknya, Firda Latifah Anwar.

Karena merasa sangat terluka, Farida mengunggah video penendangan itu di akun Instagram pribadinya, @faridaarz pada tanggal 31 Januari 2026. 

Unggahan itu viral dan mendapat tanggapan luar biasa dari netizen. 

Beberapa hari kemudian, salah satu aktivis kucing, Hening Yulia melaporkan ke polres Blora. 

Hening melapor dengan membawa mandat dari dua organisasi besar, Cat Lovers In The World atau CLOW (Bimbim/Wahyu Wiyono) dan Sintesia Animalia Indonesia (Jovand Imanuel Calvary). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.