Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Ratusan botol minuman keras berbagai jenis ditemukan tersimpan di sebuah warung yang tampak biasa di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (2/6/2026), polisi menyita sedikitnya 1.022 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB itu, polisi berhasil menyita ratusan liter minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lamongan.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Brondong, IPTU Ahmad Zainuddin. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras di sebuah warung yang berada di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah besar minuman beralkohol yang tersimpan di dalam warung tersebut.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti serta mendata identitas pemilik atau penjual yang berada di lokasi, diketahui berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Satpol PP Diajak Pesta Miras, Pelaku Lalu Curi PC dan Printer di Kantor Disbudpar
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terbilang cukup fantastis. Polisi menemukan sebanyak 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total volume mencapai sekitar 202 liter.
Selain itu, petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter.
"Tidak hanya itu, terdapat pula 20 botol bir serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, termasuk Anggur Kawa-Kawa dan sejumlah produk lainnya, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, Selasa (2/6/2026).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
Ia menjelaskan, konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari perkelahian, tindak kekerasan hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Melalui penegakan aturan tersebut, kepolisian berharap dapat menekan peredaran miras ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar peraturan daerah, minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin kualitasnya berpotensi membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi serta pengawasan lingkungan, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman, nyaman, dan kondusif.