Lurah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TKD, Pelayanan Publik di Condongcatur Tetap Berjalan Normal
Muhammad Fatoni June 03, 2026 11:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelayanan publik di kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman dipastikan tetap berjalan.

Aktivitas di kantor Kalurahan berjalan seperti biasa meskipun beredar kabar mengenai kasus hukum penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang membuat Lurah setempat ditetapkan sebagai tersangka. 

Panewu Depok, Rakhmat Harinawan, mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman maupun aparat penegak hukum terkait status hukum maupun kepemimpinan di Kalurahan Condongcatur.

Karena itu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Termasuk Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, disebut masih menjalankan tugas dan fungsi administratifnya.

"Pelayanan publik di (Condongcatur) masih seperti biasa, karena kan kami belum ada tindaklanjut. Kami juga belum menerima surat tembusan dari mana pun. Jadi pelayanan masih seperti biasa. Pak Reno juga masih pelayanan, karena belum ada tindakan (secara hukum)," kata Rakhmat, Rabu (3/6/2026). 

Rakhmat mengatakan, pihaknya justru baru mendengar kabar mengenai status hukum Lurah Condongcatur tersebut dari informasi yang beredar di luar.

Langkah Antisipasi

Kendati demikian, Pemerintah Kapanewon Depok sudah memahami langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kekosongan jabatan.

Menurutnya, mekanisme pengisian posisi lurah yang berhalangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda).

Rakhmat menjelaskan, jika lurah berhalangan sementara maka biasanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) mengisi dengan jabatan Pelaksana Tugas (Plt).

Akan tetapi jika lurah berhalangan tetap maka ditunjuk Penjabat (Pj). 

"Ketentuannya ada di peraturan daerah. Siapa yang menjabat kami di wilayah hanya mengikuti saja. Ketentuan lebih jelasnya ada di dinas PMK," kata dia. 

Baca juga: Soal Kasus Korupsi TKD Lurah Condongcatur, Sri Sultan HB X: Kalau Didiamkan Saja, Habis Tanahnya

Sebagaimana diketahui, kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Kapanewon Depok kini tengah menjadi perhatian publik.

Tiga kalurahan di wilayah Sleman utara ini, yaitu Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Condongcatur, semuanya tersangkut persoalan hukum akibat pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Kapanewon Depok bersama Pemda DIY dan Pemkab Sleman, diakui terus memperketat pengawasan.

Kegiatan edukasi dan pembinaan regulasi pemanfaatan TKD rutin diberikan kepada seluruh pamong kalurahan agar tertib administrasi pertanahan tetap terjaga.

Adapun terkait lahan di Padukuhan Gandok yang dipermasalahkan di Condongcatur, Rakhmat mengaku belum mendapatkan rincian pemetaannya. 

"Kami belum tahu tanah yang dipermasalahkan yang mana. Jadi kami belum tahu tanah itu dipergunakan untuk apa," tutur dia.

Ditetapkan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Dusun Gandok kepada 17 pihak penyewa secara ilegal. 

Praktik sewa-menyewa tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

"Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa. Penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih," kata Ihsan. 

Meski statusnya sudah tersangka sejak akhir Mei 2026 lalu, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertimbangannya, proses penetapan baru berjalan dan yang bersangkutan dinilai masih kooperatif selama pemeriksaan.

Namun, polisi memastikan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat seiring penyidik merampungkan berkas perkara.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.