3 Sorotan Utama Tempat Pemotongan Unggas Tana Tidung, Pengelola Diminta Berbenah
Cornel Dimas Satrio June 03, 2026 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung memberikan kesempatan kepada pengelola tempat pemotongan unggas mandiri untuk berbenah sebelum memenuhi standar Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).

Keputusan ini diambil setelah tim lintas sektor melakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional tempat pemotongan unggas yang berada di area Pasar Imbayud Taka, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, Hamzah, mengungkapkan tiga sorotan utama yang harus segera diperbaiki para pengelola agar memenuhi standar halal dan kesehatan.

1. Prosedur Penyembelihan Belum Sesuai Standar

Hasil evaluasi menunjukkan proses penyembelihan masih memerlukan sejumlah perbaikan agar memenuhi standar halal dan kesehatan.

"Kalau menurut kementerian agama, yang dikoreksi itu proses penyembelihannya. Harus ada saluran pembuangan darah, setelah disembelih tidak boleh dilempar begitu saja, kemudian dibersihkan dulu baru dicelupkan ke air panas dan dicabut bulunya," ungkap Hamzah kepada TribunKaltara.com, Rabu (3/6/2026).

2. Fasilitas Bangunan Belum Memenuhi Syarat RPHU

Sorotan kedua tertuju pada infrastruktur. Hamzah  menjelaskan lokasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai RPHU karena masih terdapat sejumlah persyaratan bangunan dan fasilitas yang belum terpenuhi.

Karena itu, pemerintah memilih memberikan status sebagai tempat penyembelihan unggas sementara sambil melakukan pembenahan secara bertahap.

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Dorong Tempat Penyembelihan Hewan Sementara, Fokus Jamin Kehalalan Produk Unggas

3. Evaluasi Berkala

Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi pengelola untuk meningkatkan standar kelayakan tempat usaha mereka.

Namun, Kemenag Tana Tidung menegaskan proses ini akan diawasi secara ketat lewat evaluasi berkala.

"Usulan kita kemarin, diberi waktu satu tahun, tapi dievaluasi tiga bulan sekali untuk melihat ada atau tidak progres perubahannya," kata Hamzah.

Menurut Hamzah, selama masa pembinaan tersebut pengelola diharapkan dapat mencari lokasi yang lebih sesuai dan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan sesuai standar yang berlaku.

"Kita tidak mematikan usaha orang. Kita beri izin sementara sebagai tempat penyembelihan unggas sementara, bukan RPHU," jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup hingga instansi teknis lainnya karena standar yang harus dipenuhi bersifat lintas sektor.

(*)

Penulis : Rismayanti 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.