Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Tunggak Pajak, Warga Soroti Keteladanan Pejabat
ferri amiril June 03, 2026 10:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, menjadi sorotan publik setelah diketahui menunggak kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan data pada laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang diakses Rabu (3/6/2026), mobil dinas Toyota Fortuner berpelat nomor Z 2 V tercatat belum melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan yang masa berlakunya berakhir pada 22 Mei 2026.

Kendaraan berwarna putih dengan tipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T tersebut tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp 2.657.600 untuk proses pengesahan dan perpanjangan administrasi kendaraan.

Rincian tagihan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok Rp1.300.000, denda PKB Rp13.000, Opsen PKB pokok Rp858.000, denda Opsen PKB Rp8.600, SWDKLLJ pokok Rp 143.000, denda SWDKLLJ Rp 35.000, PNBP STNK Rp 200.000, serta PNBP TNKB Rp 100.000.

Nomor polisi Z 2 V diketahui selama ini digunakan sebagai kendaraan dinas Wakil Bupati Pangandaran.

Baca juga: Molor 5 Bulan, Desa Karangjaladri di Pangandaran Tolak Terima Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Andrew, membenarkan kendaraan dinas itu belum menyelesaikan kewajiban perpanjangan pajak lima tahunan.

"Iya, pajak lima tahunan," ujar Andrew melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026) siang. 

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan karena kelalaian internal di lingkungan Sekretariat Daerah.

"Anak-anak lupa menginformasikan masa berlaku pajak kendaraan," katanya.

Kondisi ini memunculkan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pemerintah bersama aparat kepolisian selama ini gencar melakukan operasi penertiban kendaraan dan mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak.

Seorang warga Pangandaran, Robi Anggara, mengaku heran kendaraan dinas pejabat daerah justru tercatat belum memperpanjang STNK.

"Operasi gabungan untuk tertib bayar pajak terus dilakukan. Harusnya pejabat menjadi contoh bagi masyarakat," kata Robi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sebelum dilakukan pengesahan dan penyelesaian kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Tentu, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aset kendaraan dinas pemerintah daerah, terutama terkait kepatuhan administrasi yang selama ini juga diwajibkan kepada masyarakat umum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.