Hotman kemudian menyinggung audit BPKP pada 2020 hingga 2022 yang menyatakan bahwa harga Chromebok wajar.
"Artinya tidak ada kerugian negara Chromebook itu," sambungnya.
Namun, pada 2025, BPKP tiba-tiba mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa harga Chromebook terlalu mahal seolah-olah di-mark up Rp 1,5 triliun.
Menurut Hotman, DPR harusnya bertindak atau bisa juga pihak istana memanggil pejabat BPKP.
Adapun dalam kasus Chrombook, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Terbaru, ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (2/6/2026).