TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
Silmy datang sekira pukul 22.38 WIB dengan didampingi oleh para ajudannya.
Kedatangan Silmy tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh awak media. Setibanya di halaman gedung KPK, Silmy tidak mengatakan sepatah kata pun.
Setelah memasuki area lobi, ia langsung berjalan menuju lantai atas gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) saat ini terdeteksi berada di Jakarta. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri.
"Info terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK, yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan agar Silmy segera datang menemui penyidik guna memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
"Sehingga kami dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini," imbuhnya.
Baca juga: Detik-Detik Dadan Hindayana Dijemput Paksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Diketahui perkara yang melibatkan Silmy Karim ini terkait dengan proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.
Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan mematok tarif tertentu dan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara.
Dalam operasi ini, KPK telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta.
Dari tangan para terperiksa, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Bukti tersebut bervariasi mulai dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor dan mobil, uang tunai valuta asing pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia berupa emas.
Baca juga: Profil Silmy Karim, Wakil Menteri Imipas Diburu KPK Buntut OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK saat ini terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk memeriksa secara intensif dan menentukan status hukum para pihak yang telah terjaring OTT.
Pada saat bersamaan, perburuan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terus dikebut guna membongkar tuntas apakah tindak pidana ini masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.