Prabowo Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Eks Pimpinan BGN
Acos Abdul Qodir June 04, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum lembaga tersebut mengalami pergantian kepemimpinan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan "Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition", di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Menurut Prabowo, laporan terkait persoalan di internal BGN telah masuk ke mejanya sejak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut menyangkut dugaan kejanggalan dalam tata kelola organisasi.

"Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," ungkap Prabowo.

Panggil BPKP dan PPATK

Prabowo mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta sejumlah lembaga terkait melakukan penelusuran.

Ia mengaku memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan.

"Jadi Saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil uh kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil berapa pejabat lain, saya tanya," tegasnya.

Baca juga: Daftar Barang yang Diduga Di-Mark Up Dadan Cs dalam Korupsi MBG: Motor Listrik hingga Sepatu

Dalam arahannya, Prabowo juga menyoroti pentingnya integritas seorang pemimpin dalam menentukan kualitas organisasi yang dipimpinnya.

"Dalam setiap organisasi selalu pengaruh pimpinan sangat sangat besar. Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur," ucapnya.

Dicopot Sehari Sebelum Jadi Tersangka

Pernyataan Prabowo disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat mantan pimpinan BGN.

Prabowo lebih dahulu memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pada Selasa (2/6/2026).

Pergantian tersebut diumumkan pemerintah sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja lembaga selama sekitar satu setengah tahun terakhir.

Sehari setelah keputusan itu diumumkan, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wamen Imipas Silmy Karim Tiba di Gedung KPK

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka

PETINGGI BGN TERSANGKA - Potret Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya saat diseret keluar dari Kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Dadan, Sony, dan Lodwyk mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.
PETINGGI BGN TERSANGKA - Potret Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya saat diseret keluar dari Kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Dadan, Sony, dan Lodwyk mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung. (Tribunnews.com)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya kemudian terlihat dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.