Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Misran Asri June 04, 2026 12:05 AM

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)

PROHABA.CO, JAKARTA - Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penetapan  sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga menjadi tersangka. 

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/6/2026). 

Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Penahanan Dadan beserta Sony dan Lodewyk itu terjadi sehari setelah mereka dicopot dari jabatan di pucuk tertinggi BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (2/6/2026). 

Baca juga: Usai Dadan Hindayana Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Skandal SPPG

"Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026). 

Sedangkan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. 

Profil Dadan Hindayana 

Dadan Hindayana adalah pria kelahiran Garut, Jawa Barat pada tahun 1967. 

Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus pada 1990 sebagai mahasiswa terbaik dari Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan. 

Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dengan fokus pada Entomologi Terapan. 

Gelar Dr. rer. Hort diraih pada periode 1997–2000, disertai sejumlah publikasi ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional. 

Karier akademiknya di IPB dimulai sejak 1992 sebagai dosen pada Departemen Proteksi Tanaman hingga kemudian memperoleh jabatan fungsional Lektor. 

Dalam perjalanan kariernya, Dadan menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, serta konsultan di berbagai kementerian. 

Baca juga: Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung, Kantor BGN Digeledah dan Dijaga Ketat

Ia juga dikenal sebagai sosok akademisi dan birokrat yang aktif mendorong transformasi kelembagaan, dengan pengalaman panjang di bidang pendidikan, pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia.

Pada 2001–2002, Dadan dipercaya sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB. 

Selanjutnya, pada 2003–2008, ia menjabat Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB. 

Selain itu, pada rentang 2007–2008, ia turut mengemban tugas sebagai Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB. 

Kemudian, pada 2014–2022, Dadan memimpin STPK Banau Halmahera Barat sebagai ketua. 

Lalu, sejak 2024, ia mendapat amanah untuk memimpin BGN sebagai kepala lembaga tersebut. 

Harta kekayaan Dadan capai Rp 9 miliar 

Dadan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK untuk periode awal menjabat sebagai Kepala BGN. 

Berdasarkan LHKPN tertanggal 14 Maret 2025, total harta kekayaan Dadan mencapai Rp 9 miliar, atau tepatnya Rp 9.022.400.000. 

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.