Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka lagi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, yang pada Selasa (2/6) belum sempat ditahan.

Tersangka tersebut adalah Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).

"Pasca-dilakukan pemeriksaan, hari ini, Rabu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan MYM menyusul tiga orang tersangka lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).

Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).

Namun, KPK baru menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman pada tanggal tersebut.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp35,7 miliar.