Terdakwa Terapis Spa Berusaha Mengembalikan Uang Secara Dicicil tapi Ditolak
Dyan Rekohadi June 04, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa sekaligus Terapis Spa dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 12 miliar, Nur Hasannah Prasetya, sempat berupaya mengembalikan uang tunai milik Tonny Soegiono.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Zulfan Badru Naja, usai Sidang Pembuktian, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang (3/6/2026).

Ia menerangkan, terdakwa sudah pernah mengembalikan uang kepada korban, yang habis dipakai buat kebutuhan sehari hari.

Terlebih lagi uang yang diambil tidak dipakai 100 persen oleh terdakwa, melainkan dibagi dua sama temannya, Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang.

Baca juga: Hubungan Cewek Terapis Spa dengan Korban Pengusaha di Balik Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,2 M

 

Kembalikan Rp 450 juta

Zulfan Badru Naja menyebut terdakwa Nur sudah berusaha mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah.

“Terdakwa sudah pernah mengembalikan lebih dari setengah yang telah dipakai oleh terdakwa. Kira kira Rp450 juta, kurang sekitar Rp250 atau sampai Rp300 juta,” terangnya.

Menurutnya, terdakwa menggunakan uang untuk kebutuhan tiap hari, sampai dengan keperluan fashion.

“Tidak ada buat keperluan aset atau membeli tempat tinggal,” bebernya.

Baca juga: Cewek Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp 1,2 Miliar Oleh Pengusaha Langganannya, Ini Faktanya

 

Kembalikan Uang dengan Dicicil


Ia menambahkan, terdakwa berupaya mengembalikan uang ganti rugi dengan cara dicicil.

Bahkan pengembalian juga disebut disertai kwitansi.

Akan tetapi permintaan tersebut ditolak korban.

“Kalau dari terdakwa memang ingin mengembalikan tapi bisanya secara dicicil. Tapi dari pihak korban tidak mau. Maunya langsung tunai,” tandasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Terapis Spa di Surabaya Gasak Duit Teman Dekatnya Rp 1,2 M, Berawal dari Titip Ponsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.