TRIBUN-MEDAN.com - Tampang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK).
Silmy yang diwarning KPK agar kooperatif untuk menyerahkan diri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK) terdeteksi ada di Jakarta.
Baca juga: Daftar Kejahatan Kepala BGN Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Dugaan Mark up Ribuan Tablet dan Sepatu
"Info terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK, yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga kami dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini," imbuhnya.
Silmy pun datang sekira 22.38 WIB didampingi para ajudannya.
Kedatangan Silmy tersebut sudah lama ditunggu-tunggu awak media.
Silmy lewat ajudannya mencoba melawan dengan mendorong awak media agar tak mendekat.
"Jangan dorong-dorong," terdengar suara awak media protes.
Kemudian suasana sedikit mendingin saat Silmy mengisi buku registrasi.
"Ada yang mau disampaikan Pak," tanya awak media.
Setelah masuk ia langsung naik lantai atas gedung KPK.
Diketahui perkara melibatkan Silmy Karim ini terkait proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.
Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dengan mematok tarif tertentu dan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara.
Dalam operasi ini, KPK telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta.
Dari tangan para terperiksa, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Bukti tersebut bervariasi mulai dari aset bergerak seperti kendaraan bermotor dan mobil, uang tunai valuta asing pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia berupa emas.
Baca juga: Resmi Dipertahankan PSMS Medan, Eko Purdjianto Siap Wujudkan Target Promosi ke Liga 1
KPK saat ini terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk memeriksa secara intensif dan menentukan status hukum para pihak yang telah terjaring OTT.
Di saat bersamaan, perburuan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terus dikebut guna membongkar tuntas apakah tindak pidana ini masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Daftar Kejahatan Kepala BGN Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Dugaan Mark up Ribuan Tablet dan Sepatu