TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Pengadaan barang
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sehingga, dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu.
Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Rabu (3/6/2026) sore.
Di balik rompi pink, Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol.
Ketika keluar dari Gedung Bundar, Dadan langsung diserbu oleh awak media, tetapi ia langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan.
Geledah
Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penggeledahan berlangsung sekitar 15 jam dan pada pukul 17.18 WIB, rombongan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang mengenakan seragam berwarna merah, keluar dari lobi kantor BGN.
Didampingi tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), beberapa penyidik berada di belakang bagasi mobil.
Penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Jaksa lalu membawa sebuah boks kontainer transparan lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil.
Selain itu, ada pula sejumlah berkas yang juga ditaruh di samping boks tersebut.
Selama kurang lebih lima menit penyidik Jampidsus membereskan berkas-berkas yang dibawa dari kantor Kejagung.
Mobil rombongan penyidik Kejagung keluar dari pintu gerbang kantor BGN pada pukul 17.22 WIB, tanpa menyampaikan pernyataan apa pun.
Kejagung membenarkan telah menggeledah kantor BGN Jakarta, di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, Rabu.
Terkait penggeledahan BGN, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga," imbuh dia.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Produksi Berkelanjutan Becak Listrik Malioboro Tunggu Masukan Publik
Dicopot
Penggeledahan kantor BGN berikut penetapan Dadan cs sebagai tersangka di kasus itu terjadi hanya selang 10 jam setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (2/6/2026).
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN.
Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Prasetyo mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan, banyak laporan terkait masalah di BGN, termasuk praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG.
Dudung menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto juga mendapat informasi dan masukan soal temuan terkait masalah MBG tersebut.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau. Saya rasa ke Presiden yang nyampai bukan tidak serta merta dari temuan saya di lapangan tetapi dari banyak sumber lah. Saya yakin," kata Dudung di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, merespons penggeledahan kantor BGN.
Kata Prabowo
Di hari yang sama dengan penetapan Dadan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan 12.173 penggerak MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Prabowo berbicara di acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition.
Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Koordinator Regional (Koreg) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari seluruh Indonesia, Koordinator Wilayah (Korwil), Kepala SPPG, serta para mitra pelaksana program MBG.
Di hadapan ribuan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan mitra program itu, Prabowo turut mengungkap alasan di balik pencopotan Dadan sebagai Kepala BGN, beserta dua wakilnya.
Menurut Prabowo, kualitas kepemimpinan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi, dalam hal ini BGN.
"Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur," kata Prabowo.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan amanah maupun penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah.
Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan amanah rakyat.
Prabowo bahkan menyatakan siap memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan, tidak ada, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Prabowo meminta seluruh kepala dapur dan SPPI untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
“Kalau kalian tidak bekerja dengan baik, kalau kalian tidak sungguh-sungguh, kalau kalian tidak setia dan loyal, silakan minggir,” kata Prabowo.
Disorot media asing
Sejumlah media asing menyoroti keputusan Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Malay Mail menyebutkan, pencopotan itu terkait dengan kekhawatiran mengenai tata kelola, prosedur operasional, dan standar kualitas makanan dalam program MBG.
CNA menuliskan, Prabowo memecat kepala badan yang bertanggung jawab atas program makan gratis andalannya.
Media tersebut menggambarkan bahwa program MBG itu telah tercoreng oleh kasus keracunan makanan massal dan tuduhan korupsi.
“Program bernilai miliaran dolar yang begitu digembar-gemborkan itu merupakan kebijakan andalan dalam kampanye pemilihan umum Prabowo tahun 2024,” tulis CNA, Rabu. (*)