TRIBUNNEWS.com - Presiden Prabowo Subianto enggan banyak berkomentar mengenai penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Soni Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prabowo mengatakan ia sengaja membatasi diri dalam mengomentari kasus Dadan cs agar tak disalahartikan sebagai bentuk intervensi.
Sebab, kata dia, Dadan cs saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus yang menjerat mereka.
Ia pun mengakui, keputusannya mencopot Dadan cs bukan hal yang mudah baginya.
"Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum," kata Prabowo dalam pidatonya di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
"Karena itu, saya tidak boleh komentar, nanti seolah saya mempengaruhi. Tapi, yang jelas mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya," imbuh dia.
Baca juga: Dulu Disayang Kini Dicopot, Ini Awal Kecurigaan Prabowo Pada Dugaan Penyelewengan Dadan Hindayana Cs
Prabowo menambahkan, sebelum memutuskan mencopot Dadan, Lodewyk, dan Soni, ia sudah menerima laporan soal penyelewengan dana MBG sejak lama.
Ia pun memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut.
"Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," ungkap Prabowo.
"Waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil berapa pejabat lain, saya tanya," lanjutnya.
Diketahui, Dadan cs dicopot Prabowo pada Selasa (2/6/2026).
Sehari setelahnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Kini, Dadan cs telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari mendatang, terhitung sejak Rabu kemarin.
Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung mengungkapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya, terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebenarnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Tetapi pada pelaksanaannya, ternyata banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Padahal, kata Syarief, banyak dari SPPG tersebut yang tak memenuhi syarat.
Sebagai imbalannya, Dadan cs menerima insentif dari setiap SPPG yang terafiliasi dengan mereka.
Hasilnya, Dadan cs menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar dia.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Tak hanya terafiliasi dengan SPPG, Dadan Hindayana cs juga diduga melakukan mark up pengadaan motor listrik hingga sepatu untuk pegawai MBG.
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait pengadaan barang dan jasa untuk MBG, tak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Setidaknya, ada empat pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up oleh Dadan cs, yaitu:
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda)