TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RB alias Ridho yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sempat melarikan diri pada Rabu (3/6/2026).
RB diketahui merupakan narapidana kasus perlindungan anak yang sedang menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 08.30 WITA, RB sedang melakukan aktivitas penjemuran pakaian di area beranggang lapas.
Namun, saat dilakukan pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Narapidana Lapas Enemawira Sangihe Diduga Kabur, Polisi Bantu Lakukan Pencarian
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menduga RB berhasil keluar melalui tembok bagian belakang lapas.
Mengetahui adanya narapidana yang melarikan diri, Kepala Lapas Kelas III Enemawira segera membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian narapidana tersebut.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WITA, RB berhasil ditemukan dan diamankan kembali di kawasan sekitar Pelabuhan Tahuna.
Setelah ditangkap, narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas III Enemawira untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak lapas juga akan melakukan evaluasi terkait insiden tersebut serta memberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap warga binaan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Tidak ada laporan korban maupun gangguan keamanan selama proses pelarian hingga penangkapan kembali narapidana tersebut.
Hingga saat ini, pihak lapas masih mendalami kronologi lengkap serta penyebab yang memungkinkan RB dapat keluar dari area pengamanan lapas.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini