Kecewa, NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Wabup PALI Iwan Tuaji Terjerat Kasus Korupsi
Weni Wahyuny June 04, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – DPW Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara terkait dengan penetapan kader NasDem yang juga Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, pada Rabu (3/6/2026) malam, mengaku prihatin dan kecewa atas peristiwa yang menimpa salah satu kader Partai NasDem tersebut.

"Kami merasa prihatin, kecewa, sekaligus sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi hari ini. Ini menjadi kejadian yang memprihatinkan bagi Partai NasDem Sumsel," kata Nopianto.

Diterangkan Nopianto, sejak awal partai NasDem telah berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung partai.

Nopianto menjelaskan, saat proses pencalonan pada Pilkada 2024 lalu, Iwan Tuaji juga telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak merugikan keuangan negara, tidak melakukan perbuatan tercela, serta menjalankan amanah jabatan untuk kepentingan masyarakat.

"Salah satu poin penting dalam pakta integritas itu adalah komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak melakukan korupsi, serta menjaga amanah yang diberikan masyarakat. Pakta integritas tersebut ditandatangani secara sadar sebagai bentuk komitmen moral dan politik seorang kader," tegasnya.

Namun, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Iwan Tuaji, NasDem menilai yang bersangkutan telah melanggar komitmen yang sebelumnya telah disepakati.

Sebagai bentuk sikap politik partai, DPW NasDem Sumsel menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Kejati Sumsel untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah ,” tandas Nopianto.

Baca juga: Suasana Senyap Rumah Dinas Wabup PALI Iwan Tuaji Usai Ditangkap Kejati Sumsel, Pagar Terkunci Rapat

DITANGKAP : Wakil Bupati Pali inisial Iwan Tuaji  sudah sampai di Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 16.15
DITANGKAP : Wakil Bupati Pali inisial Iwan Tuaji sudah sampai di Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 16.15 (Tribunsumsel.com/andyka wijaya)

Lebih lanjut, DPW NasDem Sumsel akan segera mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar Iwan Tuaji dipecat dari seluruh jabatannya di partai, termasuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten PALI serta sebagai kader Partai NasDem.

"DPW Partai NasDem segera melakukan pemecatan dengan mekanisme segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk segera menerbitkan surat pemecatan terkait dengan status Iwan Tuaji sebagai salah satu fungsionaris partai maupun sebagai kader partai,” jelasnya.

Selain itu, NasDem juga dipastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Iwan Tuaji dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Sumsel tersebut.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum dalam kasus ini," bebernya.

Baca juga: Postingan Terakhir Wabup PALI Iwan Tuaji Sebelum Diamankan Kejati Sumsel, Sempat Santai Ngopi

DPW NasDem Sumsel berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumsel.

Terkait posisi Wakil Bupati PALI yang mengalami kekosongan setelah ditangkapnya Iwan Tuaji ini, Nopianto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel ini menilai, terlalu dini untuk menilai siapa yang akan menggantikan Iwan Tuaji sebagai Wakil Bupati Pali.

“Tapi sepenuhnya kita akan menyerahkan terkait mekanisme prosedur yang ada,” pungkasnya.

Tersangka Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan penangkapan, penggeledahan, sekaligus menetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024, Rabu (3/6/2026) pagi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers rilis tersangka pada Rabu malam.

"Benar, tadi pagi kita melakukan penangkapan terhadap dua orang. Pertama adalah Iwan Tuaji alias IT, selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, dan kedua adalah AK alias L, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), petugas langsung menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda.

"Tersangka IT ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Kota Palembang. Malam ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

"Ya, keduanya langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Ketut.

Lebih jauh, Ketut membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak seorang kontraktor berinisial H untuk bertemu dengan IT (yang saat itu berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI) di kediaman pribadinya.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai fantastis, yakni sekitar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Agar H bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka diduga meminta uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Setelah melalui beberapa kali komunikasi, H menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872.500.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Namun, proyek yang dijanjikan tersebut hingga kini ternyata tidak ada," beber Kajati Sumsel.

Aliran Dana dan Rekening Penampung Ajudan

Ketut merincikan, aliran uang Rp872,5 juta tersebut dibagi ke dalam dua skema penyerahan:

  • Tahap Pertama: Uang tunai sebesar Rp437.000.000 diserahkan langsung kepada tersangka AK alias L di rumah korban H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
  • Tahap Kedua: Uang sebesar Rp435.500.000 dikirim melalui transfer ke rekening BCA atas nama J, yang diketahui merupakan ajudan dari tersangka IT. Rekening ini diduga kuat sengaja digunakan sebagai rekening penampung. Transfer dilakukan dua kali dalam kurun waktu 24 hingga 31 Desember 2024, masing-masing sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000.

Di sisi lain, diketahui sempat ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp436.250.000. Uang tersebut kini telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, AK alias L berperan sebagai makelar yang mempertemukan, menghubungkan, sekaligus menerima uang tunai dari H. Sementara Wakil Bupati PALI, IT, berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui aliran dana tersebut melalui perantara ajudannya.

Rumah Dinas Wabup Digeledah, 10 Saksi Diperiksa

Selain menangkap kedua tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel hari ini juga menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI. Langkah ini didasari Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Dari penggeledahan di rumah dinas tersebut, penyidik menyita 1 unit barang bukti elektronik dan 1 buah buku catatan yang berkaitan erat dengan perkara.

"Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini, sudah ada 10 orang saksi yang kami periksa," pungkas Ketut.

Dalam penanganan kasus kakap ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.