Kronologi Penangkapan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Diduga Terima Insentif Miliaran Per Hari hingga Mark Up Motor Listrik dan Sepatu
Widy Hastuti Chasanah June 04, 2026 10:34 AM

Grid.ID - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026) sore.

Penangkapan itu dilakukan setelah Dadan Hindayana resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Melansir dari Kompas TV, terlihat Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat.

Ia tampak tertunduk seraya mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan kondisi tangan diborgol. Tak sendiri, Dadan juga ditangkap bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Lantas bagaimana kronologi penangkapan eks kepala BGN, Dadan Hindayana? Simak penjelasannya.

Kronologi Penangkapan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore. Dadan ditahan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergisi Gratis atau yang sering disebut MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS). Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews, Kejaksaan Agung telah menjemput ketiganya sejak pukul 04.00 WIB.

Sumber juga menginformasikan jika mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sempat tidak berada di kediamannya saat dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Saat itu, Sony Sonjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.

“Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata sumber itu.

Sebelum melakukan penangkapan, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN Jakarta. Petugas keamanan kantor BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak Rabu dini hari tadi.


"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry kepada Kompas.com, Rabu.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga sempat mencopot Dadan dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.

"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” ujar Prasetyo.

Intinsif Miliaran hingga Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyebut para penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Melansir Kompas.com, yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Kendati begitu, yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di lingkungungan BGN yang melawan hukum. Penyidik menemukan adanya mark up harga saat pengadaan meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan perbuatannya, Kejagung mendakwa perbuatqan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ketiganya juga ditahan selama 20 hari pertama yang terhitung sejak Rabu (3/6/2026).

Demikianlah kronologi penangkapan eks kepala BGN, Dadan Hindayana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.