Viral, Pria di Buleleng Nikahi Dua Perempuan Sekaligus dalam Satu Upacara, Belum Tercatat Resmi
Muliadi Gani June 04, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, BULELENG - Sebuah video pernikahan yang memperlihatkan seorang pria menikahi dua perempuan sekaligus mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. 

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @gamangbali dan berhasil menarik perhatian publik karena prosesi pernikahan yang tidak biasa.

Sejak diunggah pada Selasa (2/6/2026), video berdurasi 34 detik itu telah ditonton lebih dari 333 ribu kali dan dibagikan ribuan kali oleh pengguna media sosial.

Berbagai komentar pun bermunculan, mulai dari rasa penasaran hingga perdebatan terkait status hukum pernikahan tersebut.

Dalam video yang beredar, tampak suasana prosesi pernikahan berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Ketiga mempelai terlihat saling menyuapi makanan dan memberikan minuman satu sama lain.

Momen tersebut disambut tawa dan canda keluarga yang hadir sehingga menciptakan suasana santai dan penuh kebersamaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pernikahan tersebut berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Viral, Pria Nikahi Dua Wanita Sekaligus di Tasikmalaya, Akad Nikah Bergantian,Bertiga Naik Pelaminan

Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut tidak terjadi secara bersamaan sejak awal.

Menurutnya, mempelai pria berinisial Komang NP sebenarnya telah menjalin hubungan pernikahan dengan perempuan pertama sekitar satu tahun lalu.

Namun, hubungan tersebut belum sempat diupacarai secara adat.

Seiring berjalannya waktu, Komang NP yang diperkirakan berusia 30-an tahun itu juga menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga dikaruniai seorang anak. 

Saat prosesi pernikahan berlangsung, anak tersebut diketahui telah berusia sekitar tiga bulan.

"Alhasil upacara pernikahannya digelar bersamaan tanggal 31 Mei saat purnama.

Bersamaan dengan upacara tiga bulanan anaknya," ujar Suastika.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini 7 Buah yang Baik untuk Penderita Asam Lambung

Diketahui, istri pertama berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, sedangkan istri kedua merupakan warga Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.

Meski pernikahan tersebut menjadi perhatian publik, pihak pemerintah desa mengaku tidak menghadiri prosesi tersebut.

Menurut Suastika, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Sementara kedua perempuan yang dinikahi Komang NP disebut masih berusia sekitar 17 tahun.

"Karena aturan inilah akhirnya kami tidak berani menyaksikan.

Selain itu kami juga mendapat arahan agar jangan sekali-kali menyaksikan di luar jalurnya sesuai UU perkawinan," jelasnya.

Lebih lanjut, Suastika menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menerbitkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini pernikahan itu belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Baca juga: Viral Video Pria di Medan Disiram Air Panas ke Tukang Parkir, Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Baca juga: Viral Kisah Sopir Ambulans Dijadikan Perantara Penagih Utang

 


 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.