WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial P (25), yang bekerja sebagai tukang sablon, ditangkap polisi setelah mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Aksi pelaku yang terekam CCTV sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi hanya dalam waktu dua jam.
Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial P (25) yang diduga mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pekojan III, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon itu diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Sering Beraksi di Jakarta Timur, Pencuri Kabel Lampu PJU Jual Kabel Tembaga untuk Kebutuhan Harian
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu kardus berisi delapan bungkus minyak goreng dari warung milik warga.
Pemilik warung sempat berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri sambil membawa barang curian.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memilih melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap P hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah pencurian terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa.
Baca juga: Sudin Bina Marga Jatinegara Jaktim Tangkap Pencuri Kabel PJU
Ia diketahui sudah dua kali mencuri di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Pada aksi pertama, pelaku berhasil lolos meski sempat dikejar oleh pemilik warung.
Sementara pada aksi kedua, polisi berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian setelah laporan diterima.
Menurut keterangan polisi, minyak goreng hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku.
Uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)