BANJARMASINPOST.CO.ID - Laporkan anak kandung ke polisi perkara utang Rp210 juta, sang ibu ternyata pendam kekecewaan mendalam.
Ibu berusia 81 tahun itu di Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu bernama Etih Sukaesih.
Dia melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 210 juta.
Perempuan itu melaporkan anaknya, Neneng Nur Tia Mawanti, ke Polsek Natar sejak April 2025.
Meski begitu, hingga Juni 2026, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Etih, Dainuri, meminta kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Dainuri, perkara itu bermula ketika Etih meminjamkan uang kepada anaknya karena merasa iba melihat kondisi sang anak yang disebut sedang terlilit utang bank.
Baca juga: Diduga Kecelakaan Tunggal di Padang Panjang Banjar, Pengendara Yupiter Tewas, Pembonceng Luka-luka
Namun, uang tersebut diduga tak kunjung dikembalikan.
Dainuri mengatakan, proses hukum sudah berjalan sekitar satu tahun sejak laporan dibuat.
Ia menyebut, seluruh alat bukti yang diperlukan penyidik telah diserahkan.
"Kasus ini sudah berjalan sekitar satu tahun sejak dilaporkan. Kami berharap penyidik dapat mempercepat proses penanganannya karena seluruh alat bukti yang diperlukan sudah lengkap," kata Dainuri saat memberikan keterangan, Rabu (3/6/2026).
Dainuri menilai, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga hubungan keluarga antara ibu dan anak yang telah lama retak.
Menurut dia, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah pernah dilakukan.
Namun, Etih akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.
Dainuri mengatakan, penyelesaian secara moral dan kekeluargaan sudah pernah disampaikan kepada kedua pihak.
Namun, ia menegaskan fokus utama saat ini adalah kepastian hukum bagi pelapor.
"Secara moral, upaya damai dan penyelesaian kekeluargaan sudah pernah disampaikan. Namun, yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang merasa dirugikan," ujarnya.
Menurut Dainuri, kekecewaan Etih diduga semakin besar karena sebelumnya sang anak pernah melaporkan ibunya ke kepolisian.
Meski laporan tersebut tidak berlanjut, peristiwa itu disebut ikut memperkeruh hubungan ibu dan anak tersebut.
"Mungkin ada faktor-faktor kekecewaan yang dirasakan oleh ibu sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Namun, yang terpenting sekarang adalah kepastian hukum bagi pelapor," katanya.
Sementara itu, Polsek Natar masih mendalami laporan dugaan penggelapan uang tersebut.
Polisi berharap persoalan keluarga itu masih dapat diselesaikan secara baik-baik.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak hukum kedua belah pihak tetap terlindungi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan ibu dan anak kandung yang berujung pada proses hukum.
Utang piutang menjadi bagian dari interaksi sosial yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam skala kecil maupun besar.
Utang dipahami sebagai bentuk bantuan berupa uang atau barang yang wajib dikembalikan kepada pemberinya sesuai kesepakatan.
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Dr KH M Hamdan Rasyid MA, dkk, hukum utang piutang adalah diperbolehkan dalam Islam, antara sesama muslim harus saling membantu satu sama lain.
Bahkan, bagi pemberi utang, hal itu merupakan ibadah dan amalan mulia yang berpahala, karena seorang muslim yang mempunyai keluasan rezeki memang diperintahkan untuk menolong atau membantu saudaranya yang kesulitan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الجَنَّةِ.
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang yang kesulitan (utang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaraya. Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputinya, para malaikat mengelilinginya, dan Allah menyanjung namanya kepada Malaikat yang ada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak akan bisa dikejar oleh nasabnya (garis keturunannya yang mulia).” (HR. Muslim dengan lafal ini) [HR. Muslim, no. 2699]
Mencatat Utang
Dilansir dari Antara, salah satu anjuran penting dalam syariat ialah mencatat utang secara jelas.
Pencatatan tersebut dilakukan melalui perjanjian tertulis dan melibatkan saksi sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak.
Allah SWT memerintahkan hal ini dalam QS Al-Baqarah ayat 282, yang menegaskan pentingnya dokumentasi utang, kejelasan akad, serta keberadaan saksi.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ٢٨٢
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Langkah ini ditegaskan agar tidak muncul pertikaian atau kerugian yang dapat merugikan salah satu pihak.
Pencatatan dan kehadiran saksi juga berfungsi mencegah tindakan tidak bertanggung jawab, sehingga transaksi dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
Hukum Utang yang Mengandung Riba
Islam melarang keras segala bentuk riba atau bunga dalam transaksi utang. Riba dipahami sebagai tambahan yang dikenakan atas utang sehingga memberikan keuntungan berlebih kepada pemberi pinjaman dan merugikan pihak peminjam.
Prinsip utama dalam syariat ialah menjaga keadilan dan menghindari praktik riba yang menekan.
Riba dianggap mengambil keuntungan melampaui pokok utang dan menjadi bentuk kezhaliman terhadap pihak yang membutuhkan.
Islam mengajarkan bahwa memberikan bantuan berupa pinjaman harus dilandasi niat kebaikan, bukan mencari keuntungan duniawi.
Allah SWT mengutuk praktik riba sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 276–278. Larangan ini mencakup pihak yang memberi maupun menerima riba.
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٧
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ٢٧٨
Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.
Kewajiban Melunasi Utang dalam Islam
Islam menekankan pentingnya melunasi utang bagi orang yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:
"Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu merupakan suatu hal dzalim." (HR Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan besarnya tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban membayar utangnya. Niat untuk melunasi harus sudah tertanam sejak awal seseorang memutuskan berutang.
Utang yang sengaja tidak dibayar menjadikan harta tersebut berstatus haram dan pelakunya tergolong melakukan pencurian.
Pelunasan utang juga menjadi prioritas sebelum meninggal dunia karena meninggal dalam keadaan memiliki utang dapat menjadi pemberat hisab di akhirat.
Bagi orang yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan kelonggaran. Pemberi utang dianjurkan memberi tambahan waktu pelunasan atau mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang tersebut. Kebaikan ini akan dibalas oleh Allah dengan pahala besar.
Rasulullah SAW bersabda dari Abu Qotadah:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ
"Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy pada hari kiamat."
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)