BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara dugaan malapraktik yang menjerat dokter Ratna Setia Asih kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Anjasra Karya di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Anjasra Karya menekankan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal, Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tuturnya.
Lebih lanjut untuk hal-hal yang memberatkan, JPU menilai diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, karena terdakwa beranggapan sudah sesuai prosedur. Menimbulkan penderitaan yang mendalam, dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak adanya perdamaian, antara terdakwa dan keluarga korban," jelasnya.
Namun selain hal yang memberatkan, JPU juga menilai adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa Dokter Ratna Setia Asih.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Sementara itu untuk sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)