SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim gabungan Kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, yang telah menjadi buronan selama 14 tahun sejak tahun 2012.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Siap Sedia Berintegritas (Satgas Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan berarti di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Putu menjelaskan, bahwa Bo Feng Mei sebelumnya telah mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Terpidana sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012," ujar Putu Arya saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Putu, upaya eksekusi terhadap terpidana pada tahun 2012 silam sempat gagal total akibat adanya intervensi dari pihak luar.
Jaksa Eksekutor tidak berhasil mengeksekusi Bo Feng Mei, lantaran mendapat perlawanan sengit dari sekelompok preman yang mengawalnya.
Peristiwa tersebut bahkan sempat memicu keributan besar di area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Semenjak keributan itu, terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun demikian, berkat kerja keras tim gabungan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," tutur Putu.
Bo Feng Mei alias Henny Melany sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan kasasi, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Atas tindakan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana. Usai ditangkap, Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait status penahanan terpidana saat ini:
"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, dan dilakukan eksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidana," tandas Putu Arya Wibisana.
Langkah tegas dari tim gabungan ini, menegaskan kembali komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven for fugitives), sekaligus memberikan kepastian hukum yang tertunda selama lebih dari satu dekade.