TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Gerak cepat polisi melalui Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli membuahkan hasil positif di Denpasar.
Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, dua pelaku pencurian sepeda motor dan speaker yang beraksi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, berhasil diringkus.
Kedua pelaku pencurian saat bersembunyi di wilayah Denpasar Barat.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan Resmob Polres Bangli diketahui merupakan saudara kandung berinisial MR (25) dan SE (20), asal Tangerang, Banten.
Baca juga: Pegawai Salon Asal Bandung Tewas di Kamar Kos Gianyar, Desak Temukan Korban Dalam Kondisi Ini
Keduanya pelaku pencurian ditangkap pada Rabu 3 Juni 2026 dini hari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita Kamis 4 Juni 2026 menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban, I Komang Jariawan (46), warga Banjar Sama Undisan, Desa Jehem.
Baca juga: Niat Pakai Wanita Panggilan Pria di Badung Bali Berujung Fatal, Pelapor Sempat Menghilang dari TKP
Saat itu, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi DK 3369 CY dan satu unit speaker merek Olike yang disimpan di kandang ayam miliknya.
"Kejadian diketahui korban pada Minggu malam, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Saat mengecek kandang ayam, korban mendapati sepeda motor yang biasa diparkir di lokasi sudah hilang. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres Bangli," terang AKP Erawan.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno, bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku pencurian berhasil dikantongi dan keduanya ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Denpasar Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian terhadap korban.
Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.
Dengan mudah, motor tersebut dibawa kabur tanpa seizin korban.
"Pelaku mengaku mengambil motor untuk dipakai sehari-hari. Selain sepeda motor, mereka juga mengambil satu unit speaker yang berada di lokasi," ungkap AKP Erawan.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit speaker merek Olike warna hitam.
Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Bangli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Bangli juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Bali.