Sony bahkan menegaskan dirinya tidak pernah menjual titik SPPG dan mengaku berani bersumpah di atas Al-Qur'an untuk membuktikan pernyataannya.
"Demi Allah saya tidak pernah menjual titik. Tolong bawa Al-Qur'an 30 juz, simpan di atas kepala saya, saya berani bersumpah," ujar Sony.
Selain itu, Sony juga membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme resmi dan apabila terjadi penyimpangan merupakan ranah aparat penegak hukum.
Namun hitungan jam setelah pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
(Tribun-Video.com)