Dilantik Jokowi, Dicopot Prabowo: Inilah Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Dadan Hindayana
Ricky Jenihansen June 04, 2026 03:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan rekam jejak Dadan Hindayana yang dicopot Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi tersangka korupsi kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah dicopot oleh Prabowo, posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Pencopotan ini belum genap dua tahun sejak Dadan dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan Dadan pada saat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Tersangka Korupsi

Tidak lama setelah dicopot Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. 

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekam Jejak dan Perjalanan Karier

Mengutip dari situs resmi BGN, Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, tahun 1967.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990 sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.

Gelar doktor (Dr. rer.Hort) diraihnya dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dalam bidang Entomologi Terapan (1997–2000), dengan publikasi ilmiah bereputasi internasional.

Sejak 1992, Dadan mengabdi sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB dan dikukuhkan sebagai Lektor.

Karier kepemimpinan Dadan Hindayana mencakup berbagai posisi strategis, seperti Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, dan konsultan lintas kementerian.

Dia juga dikenal sebagai akademisi, birokrat, dan penggerak transformasi kelembagaan dengan pengalaman luas di sektor pendidikan, pertanian, dan pembangunan sumber daya manusia.

Pada 2001 sampai 2002, Dadan pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB.

Kemudian, ia melebarkan sayapnya sebagai Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003-2008.

Masih pada tahun yang sama, Dadan juga menjabat sebagai Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB dari 2007-2008.

Lalu pada 2014-2022, Dadan sempat menjadi Ketua STPK Banau Halmahera Barat.

Baru pada 2024-2026, Dadan memegang amanah dari Jokowi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional RI.

Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Dadan Hindayana:

  • Lulus Sarjana Pertanian IPB tahun 1990 sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.
  • Meraih gelar doktor (Dr. rer.Hort) bidang Entomologi Terapan di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman pada 1997-2000.
  • Mengabdi sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB sejak 1992.
  • Menjadi Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB pada 2001-2002.
  • Menjabat Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003-2008.
  • Menjadi Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB pada 2007-2008.
  • Menjabat Ketua STPK Banau Halmahera Barat pada 2014-2022.
  • Dikenal sebagai akademisi, birokrat, dan konsultan lintas kementerian.
  • Dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 19 Agustus 2024.
  • Dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional pada 2026.

Penyesalan Dadan

Dadan pernah berkelakar bahwa dirinya menyesal setelah setahun menjabat sebagai Kepala BGN karena selalu dikejar-kejar oleh wartawan.

“Akhirnya sudah satu tahun selalu dikejar-kejar wartawan. Makanya saya ditanya, menyesal enggak jadi kepala badan? Menyesal jadi terkenal,” ujar Dadan sambil tersenyum di Jakarta, 19 Agustus 2025 lalu.

Menurut Dadan, sejak awal dirinya tidak terbiasa tampil di media.

Namun, pembentukan BGN pada 15 Agustus 2024 membuatnya mau tidak mau menjadi sorotan publik.

Dadan bercerita, ketika ia dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024, ia hadir tanpa protokoler mengingat lembaga tersebut belum memiliki karyawan.

"Bayangkan saja, saya dilantik sendirian tanpa diantar protokoler, karena memang belum ada pegawai satu pun di Badan Gizi Nasional. Foto pelantikan saya pun diambil langsung dari Sekretariat Negara," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.