Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kriminal Januari-Mei 2026, Kapolda: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Nofri Fuka June 04, 2026 05:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026 di berbagai wilayah di NTT.

Capaian tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026), yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono menyebutkan dari 76 laporan polisi tersebut, aparat berhasil mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti. Kasus yang diungkap meliputi pembunuhan, penganiayaan, pencurian, curat, curanmor, penipuan, penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Kapolda NTT menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan serta memastikan tidak ada ruang bagi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

 

Baca juga: 2 Oknum Anggota Polres Belu Diduga Keroyok Warga, Polda NTT Minta Maaf

 

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolda.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Dalam periode tersebut, Polres Kupang mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan 18 laporan polisi, disusul Polres Sikka dengan 11 laporan polisi.

Kapolda NTT mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Sinergi Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di NTT,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.