BANGKAPOS.COM--Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Saiful tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.33 WIB dengan mengenakan masker hitam bergambar tanda silang merah.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, serta tim dari Pembela Demokrasi.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Saiful sempat memberikan keterangan kepada awak media dan menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
“Saya sudah menyatakan sebelumnya bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya, saya pasti akan datang dan hari ini saya datang memenuhi kewajiban hukum saya,” ujar Saiful.
Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan suara kritis di ruang publik.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap pandangan akademisi dan aktivis dapat menjadi ancaman bagi demokrasi.
“Saya sangat khawatir apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan hanya menyangkut diri saya, tapi komunitas intelektual dan aktivis yang punya komitmen pada nilai kebangsaan,” katanya.
Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menilai laporan dugaan penghasutan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, tuduhan pelanggaran Pasal 246 KUHP lama maupun KUHP baru tidak memiliki kejelasan unsur perbuatan pidana.
“Saya tidak tahu siapa yang dihasut dan apa dampaknya. Ini pasal yang absurd, tapi kami tetap menghormati proses hukum,” ujar Todung.
Ia berharap penyidik dapat menilai secara objektif dan tidak melanjutkan perkara apabila tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan turut menyebut dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Saiful Mujani, laporan serupa juga disebut turut menyeret aktivis sosial sekaligus tokoh NU, Islah Bahrawi, dalam perkara yang sama.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan di Polda Metro Jaya untuk mendalami keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor.(*)