BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dokter Ratna Setia Asih selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
JPU menilai dr. Ratna bertanggunjawab dan diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang meninggal dunia.
Terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Kuasa hukum Dokter Ratna Setia Asih, Hangga Oktavandani memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Kalau tentang tuntutan, itu hal yang biasa. Bisa maksimal, bisa seperti ini atau seperti itu. Namun semua itu nantinya bergantung pada terbukti atau tidaknya perbuatan tersebut, dan tentu menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hangga.
Melalui pledoi pihaknya berpendapat, kliennya tidak melakukan kesalahan dan tindakan kesehatan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
"Menurut JPU kematian tersebut terjadi akibat kelalaian, sehingga dituntut empat tahun. Sementara kami tetap berpendapat bahwa kematian ini lebih disebabkan oleh disfungsi organ karena komplikasi penyakit yang diderita pasien," jelasnya.
"Kami sudah bekerja dengan baik, sesuai profesi. Terjadinya kematian, bukan sesuatu yang berada dalam kendali kami. Kami hanya ingin bekerja, sesuai prosedur dan teknis yang berlaku," tambahnya.
Untuk pledoi nanti pihaknya akan mencermati unsur pasal 440 ayat 2 yang menyatakan jika kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyebabkan kematian, maka pelaku dapat dipidana penjara lima tahun atau denda Rp500 juta.
Dalam pasal tersebut Hangga menilai unsur kelalaian atau kealpaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terpenuhi, barulah ayat 2 dapat diterapkan.
"Masalahnya, ayat 1 tidak pernah digunakan, pada tahap penyidikan memang digunakan ayat 1 dan ayat 2. Namun ketika masuk ke dakwaan, ayat 1 dihilangkan dan yang digunakan hanya ayat 2. Padahal ayat 2 merupakan ketentuan yang bersifat konjungtif atau saling berhubungan,"ujarnya.
Hangga menegaskan jika terjadi kematian karena kealpaan, maka unsur kealpaannya harus terlebih dahulu dibuktikan sebagaimana diatur dalam ayat 1.
"Kematian memang terjadi, itu tidak diperdebatkan. Namun yang menjadi persoalan, adalah penyebab kematian tersebut. Jika penyebabnya harus karena kealpaan, maka unsur kealpaan yang diatur dalam ayat 1 harus terlebih dahulu dibuktikan. Jika ayat 1 tidak pernah digunakan, maka hal itu menjadi pertanyaan yang akan kami sampaikan dalam pledoi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).