- Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya tersebut, Noel Ebenezer dihukum 4,5 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari.
Selan itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.
Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu penuntut umum pikir-pikir.
Vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.