Menghindar Saat ada Razia, Polisi Temukan Ribuan Pil Okerbaya di Jok Motor
Haorrahman June 04, 2026 06:42 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Saat razia Operasi Patuh 2026 yang digelar Satlantas Polres Lumajang, petugas menangkap orang yang kedapatan membawa obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.245 butir pil putih berlogo Y disimpan di jok motor.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni IC (24), warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, dan RBS (20), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Mereka ditangkap di kawasan Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan yang berada di Desa/Kecamatan Kedungjajang, lokasi pelaksanaan operasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Probolinggo, Ditemukan 8 Dirigen Berisi Pertalite

Menghindari Razia

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Lumajang, Eko Budi Laksono, menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Vario yang mencoba menghindari pemeriksaan.

"Ada sepeda motor Vario yang hendak kami hentikan. Namun pengendaranya justru berbalik arah, untungnya di belakang masih ada anggota sedang bertugas sehingga kendaraan tersebut dapat dikejar dan dihentikan," ujarnya.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran pada kendaraan yang digunakan kedua pemuda tersebut. Sepeda motor tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, tidak memiliki spion, dan pengendaranya tidak mengenakan helm.

"Kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut memang tidak dilengkapi pelat nomor maupun spion. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan," kata Eko.

Baca juga: Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Begal Jatiroto

DIsimpan di Jok Motor

Saat memeriksa kendaraan, petugas membuka jok sepeda motor dan menemukan kantong plastik hitam yang berisi pil putih berlogo Y.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan dari tersangka IC polisi mengamankan 11 plastik berisi pil berlogo Y.

"Masing-masing berisi 10 plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi 10 butir pil, serta satu plastik klip berisi lima butir pil," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dari RBS, polisi menemukan satu plastik bening yang berisi 10 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y.

"Satu plastik klip berisi 19 butir pil, dan satu plastik klip berisi 11 butir pil. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1.245 butir pil warna putih berlogo Y," bebernya.

Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Jatiroto Kabupaten Lumajang, Gasak Rp25 Juta dan Bacok Korban

Pembeli Masih Diburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku pil tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang. Namun, identitas calon pembeli masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya telah diamankan di Mapolres Lumajang.

Akibat perbuatannya, IC dan RBS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Suprapto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.