TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menghadiri pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mnk jo. 40/Pdt.G/2021/PN Mnk di Kampung Argosigemerai, Distrik Manimeri, Kamis (4/6/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap objek sengketa antara Sugianto selaku Pemohon Eksekusi melawan Ridwan Manilet sebagai Termohon Eksekusi, serta Adolf Risamasu dan pihak lainnya sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Dalam kegiatan itu, Kantor Pertanahan memberikan dukungan teknis pertanahan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Hadiri Penyerahan Ganti Rugi Lahan PLTMG 10 MW
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Virgie Rerian Fiorentina, menegaskan kehadirannya merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan agar berjalan tertib dan sesuai aturan hukum.
“Petugas melakukan verifikasi dan pencocokan terhadap letak serta batas-batas fisik bidang tanah yang menjadi objek eksekusi dengan dokumen kepemilikan sah, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun bukti kepemilikan lain yang tercantum dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan teknis tersebut bertujuan memberikan kepastian mengenai identitas objek tanah sehingga proses eksekusi berlangsung akurat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlibatan Kantor Pertanahan juga menjadi bentuk sinergi antara instansi pertanahan dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan kepastian hak atas tanah di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.