Frederik Paduai: Kepastian Hukum Jadi Kunci Tertib Administrasi Kependudukan Teluk Bintuni
Hans Arnold Kapisa June 04, 2026 06:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Frederik Paduai, menyampaikan apresiasi atas dukungan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Disampaikan Paduai usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Teluk Bintuni dengan PN Manokwari terkait pemberian layanan hukum melalui sidang keliling, Kamis (4/6/2026).

Frederik menjelaskan, sejak 2010 hingga 2025 Disdukcapil Teluk Bintuni telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dalam pelayanan isbat nikah keliling.

Program itu, kata Frederik, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi.

“Tujuannya untuk memberikan jaminan hukum dan bukti sah bagi setiap keluarga yang sudah berumah tangga namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi,” ujarnya.

Menurut Frederik, kerja sama dengan PN Manokwari akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini terkendala proses hukum.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang kerap muncul antara lain, perbedaan identitas antara ijazah dan akta kelahiran, kesalahan penulisan nama, adopsi anak, hingga penyerahan hak asuh anak yang membutuhkan penetapan pengadilan sebelum dilakukan perubahan dokumen.

“Selama ini ada beberapa pelayanan yang belum bisa kami lakukan secara langsung karena harus melalui proses penetapan pengadilan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas dokumen kependudukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen kependudukan tidak hanya menjadi bukti pengakuan negara, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh proses administrasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Frederik berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, termasuk segera melaporkan peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun perubahan identitas sesuai prosedur hukum.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bersama PN Manokwari akan menghadirkan layanan sidang keliling bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang terkendala biaya dan akses.

Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi masyarakat dengan bantuan administrasi, termasuk biaya permohonan bagi warga tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat.

“Hari ini ada enam perkara yang diajukan masyarakat dan akan langsung dituntaskan. Setelah ada keputusan pengadilan, Disdukcapil akan segera melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen baru sesuai amar putusan,” ungkapnya.

Frederik menegaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari visi Pemkab Teluk Bintuni dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan keluarga melalui penataan administrasi kependudukan yang tertib, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.