Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) dan menangkap 11 tersangka dari berbagai kasus kriminal selama Mei 2026.
Pengungkapan tersebut didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian biasa yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Renanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan dari 10 LP yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan kasus curat, dua kasus curas, dan dua kasus pencurian.
"Terkait pengungkapan kasus selama bulan Mei, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi, terdiri dari enam kasus curat, dua kasus curas, dan dua kasus pencurian," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
AKP Renanta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Baca juga: 13 Kampung di Lampung Tengah Gelar Pilkakam PAW
Sesuai arahan Kapolda Lampung, polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kriminal, khususnya begal dan pelaku kejahatan 3C.
"Kami tidak pandang bulu. Sesuai arahan Bapak Kapolda Lampung, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama begal maupun pelaku 3C lainnya," tegasnya.
Saat ini, 11 tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, satu unit notebook Acer warna hitam beserta tasnya, satu bilah senjata tajam.
Kemudian dua buah kunci T, satu tang potong atau gunting, satu batang besi sepanjang 30 sentimeter, lima helai baju dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta STNK dan BPKB milik korban.
Menurut AKP Renanta, mayoritas kasus curat terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan dan kurangnya kewaspadaan korban.
"Terjadinya curat biasanya karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku akibat kurangnya kewaspadaan korban," katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjadi "polisi bagi diri sendiri" dengan memperkuat pengamanan kendaraan maupun rumah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci. Dengan begitu, kita dapat meminimalkan terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )