DKIPS Sulteng Turun Tangan Selidiki Dugaan Judi Online di Dishub
Regina Goldie June 04, 2026 07:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penanganan dugaan aktivitas Judi Online (judol) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah terus berlanjut. 

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulteng memastikan tim teknis telah turun melakukan pemeriksaan perangkat komputer yang menjadi objek penelusuran.

Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan surat permintaan pemeriksaan perangkat komputer atau forensik digital dari Dishub Sulteng telah diterima pihaknya.

"Surat dari Dinas Perhubungan permintaan pengecekan pemeriksaan perangkat komputer atau forensik digital sudah masuk ke DKIPS," kata Wahyu Agus Pratama kepada TribunPalu.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Menurut Wahyu, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: Cerita Kasipenkum Kejati Sulteng Dilabrak Korban Penipuan Online akibat Pencatutan Nama

"Memang masalah ini langsung dapat atensi dari Bapak Gubernur untuk segera dilakukan penelusuran," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tim DKIPS Sulteng telah diterjunkan sejak Rabu (3/6/2026) siang untuk melakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang menjadi objek forensik digital.

"Tim sudah turun kemarin siang dan hari ini sementara membuat laporan," katanya.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas Judi Online yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumentasi tampilan layar komputer di lingkungan Dishub Sulteng.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah file dengan nama seperti "SYDNEY POOLS", "CHINA POOLS", "TAIWAN POOLS", hingga "HONGKONG" yang identik dengan istilah perjudian angka atau togel online.

Selain itu, publik juga menyoroti informasi terkait subdomain website Dishub Sulteng yang sempat disebut berada dalam kondisi terblokir.

Sebelumnya, DKIPS Sulteng menegaskan bahwa dugaan aktivitas pada perangkat komputer harus dibuktikan melalui proses forensik digital guna memastikan seluruh temuan berdasarkan bukti dan jejak digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: HUT Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Gubernur Sulteng: Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

Menurut Wahyu, setelah laporan hasil pemeriksaan diselesaikan oleh tim DKIPS, proses selanjutnya akan berada di tangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

"Setelah ini tim APIP dari Inspektorat yang akan menyampaikan hasil dan evaluasinya bersama BKD," ujar Wahyu.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun disiplin aparatur sipil negara.

Dengan demikian, publik kini menunggu hasil pemeriksaan forensik digital yang tengah dirampungkan sebelum diumumkan secara resmi oleh tim APIP dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.