SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Konflik internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merembet ke daerah.
Dua kubu kepengurusan di Sumatera Selatan (Sumsel) kini saling klaim legalitas hukum terkait kepemimpinan organisasi guru tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Ketua PGRI Sumsel kubu Unifah Rosyidi, Prof. Dr. Bukman Lian, menyatakan bahwa konflik di tingkat pusat hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai munculnya mandat kepengurusan baru di Sumsel yang dikeluarkan kubu lawan sebagai tindakan ilegal.
"Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumsel. Ini menimbulkan keresahan dan kami nilai sebagai pembegalan organisasi yang bertentangan dengan AD/ART," ujar Bukman di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).
Polemik ini menurutnya semakin mengemuka setelah beredarnya mandat kepengurusan baru yang diklaim diterbitkan oleh PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno dan jajarannya.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memecah soliditas organisasi guru di daerah.
Ia menyebut munculnya kepengurusan baru tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Bukman menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Sumsel yang sah hingga saat ini adalah hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel yang digelar pada 31 Desember 2024.
Dalam konferensi tersebut, dirinya terpilih secara resmi sebagai Ketua PGRI Sumsel dan mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin oleh Dr. Unifah Rosyidi.
Menyikapi perkembangan tersebut, Bukman menginstruksikan seluruh jajaran pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk memperkuat konsolidasi internal serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi.
“Kami meminta seluruh pengurus tetap solid dan fokus menjalankan program organisasi. Jangan terpengaruh oleh upaya-upaya yang dapat memecah belah organisasi guru,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dinilai sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat kepengurusan baru di tengah proses kasasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, setiap keputusan organisasi harus mengacu pada AD/ART PGRI serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Selama perkara masih berproses, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” katanya.
PGRI Sumsel menyatakan tetap menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pengurus juga mengajak seluruh anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk menjaga soliditas organisasi di tengah memanasnya konflik internal di tingkat pusat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PGRI Provinsi Sumsel Riza Pahlevi (kubu Teguh) meminta 'besan' untuk menunjukkan Amar putusan kasasi kepada pihaknya, jika ketua PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya kalah dalam persidangan.
Hal ini diungkapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel ini, disampaikan berdasarkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Pengurus Besar (PB) PGRI yang dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.
Riza menjelaskan bahwa berdasarkan putusan faktual Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tanggal 4 Mei 2026, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2026 Nomor 000032 AH 01.08 Tahun 2024 dinyatakan batal atau tidak sah.
"Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.," ujar Riza Pahlevi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, SK AHU Kemenkumham RI Nomor 0001568 AH 01.08 yang menetapkan kepemimpinan Dr. Teguh Sumarno dinyatakan sah secara hukum. Dengan demikian, hingga saat ini tidak terdapat dualisme kepengurusan dalam organisasi PGRI.
Riza Pahlevi juga menerangkan bahwa surat mandat yang diberikan kepada dirinya bersama jajaran pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan merupakan tindak lanjut dari kondisi luar biasa organisasi yang lahir dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3–4 November 2023, yang menetapkan Dr. Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Selain itu, hingga saat ini pihak yang mengatasnamakan kepengurusan di bawah Unifah Rosyidi disebut belum dapat menunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta tanggal 4 Mei 2026 tersebut.
"Atas dasar itu, kami mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menjalankan program kerja yang berorientasi pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru," tegas Riza Pahlevi.
PB PGRI berharap seluruh jajaran organisasi di daerah dapat memahami perkembangan hukum yang terjadi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku demi menjaga persatuan dan marwah organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
"Saat ini ada rilis dari kubu Unifah (Bukman Lian) menyatakan, bahwa meraka memenangkan kasasi. Untuk itu sama-sama kita menunjukkan, mana hasil amar putusan kasasi, mana amar putusan PK yang dilakukan pak Teguh membatalkan itu. Tunjukkan jangan omong- omong, kalau kami bisa menunjukkan amar putusan PT TUN yang tanggal 4 Mei yang dikeluarkan," pungkasnya.