Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Fraksi Partai Golkar DPRD Klaten meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Pandu Sujatmoko, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang membahas dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (2/6/2026).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Golkar menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum persoalan narkotika berkembang lebih luas di masyarakat.
Baca juga: DPRD Klaten Mulai Bedah 2 Raperda Strategis, Fraksi PDIP Soroti Narkoba dan Pengelolaan Sampah
"Fraksi Partai GOLKAR memandang bahwa Raperda harus menonjolkan upaya-upaya premtif dan preventif. Hal ini mencakup kampanye anti narkotika yang masif sejak dini dan edukasi berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda," kata Pandu.
Selain pencegahan, Golkar juga menyoroti pentingnya pendekatan kemanusiaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
"Fraksi Partai GOLKAR meminta agar dilakukan rehabilitasi yang manusiawi," ujarnya.
Menurut Pandu, ketegasan terhadap pengedar tetap diperlukan. Namun, korban penyalahgunaan maupun pecandu juga harus memperoleh ruang pemulihan yang jelas melalui regulasi tersebut.
"Selain adanya tindakan yang tegas bagi pengedar, aspek pemulihan bagi korban penyalahgunaan atau pecandu harus mendapatkan porsi yang jelas," paparnya.
Golkar juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Peran keluarga, tokoh agama hingga lembaga swadaya masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi peredaran narkotika sejak tingkat lingkungan terkecil.
"Fraksi Partai GOLKAR mendorong adanya payung hukum yang kuat untuk merangkul dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, Golkar mengingatkan bahwa keberhasilan perda nantinya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko Pastikan Kuorum, Pembahasan Perda Anti Narkoba Resmi Dimulai!
"Regulasi tidak akan efektif tanpa adanya implementasi di lapangan," ujarnya.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta adanya koordinasi yang terukur serta dukungan pendanaan memadai bagi instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Sosial.
"Oleh karena itu Fraksi GOLKAR menekankan adanya koordinasi terukur dan pendanaan yang memadai bagi instansi terkait seperti BNN dan Dinas Sosial untuk menjalankan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," pungkasnya.
(*)