Desa Adat Sidang Oknum Pembuang Sampah Sembarangan di Sumbersari: Buang Puluhan Kantong Sampah
Ngurah Adi Kusuma June 04, 2026 07:39 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kerta Desa Adat Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana menggelar sidang terhadap pelaku pembuangan puluhan kantong sampah sembarangan di wilayah desa adat, Rabu 3 Juni 2026 kemarin. 

Hasilnya, disepakati para pelaku diberikan peringatan keras, dikenakan biaya ganti rugi terhadap pengelolaan sampah yang ditimbulkan, serta tidak mengulangi perbuatannya. 

Jika nantinya ditemukan mengulang kesalahan yang sama, Krama sepakat bakal mengenakan sanksi berupa denda bahkan sampai pecaruan di desa adat. 

Untuk diketahui, puluhan kantong sampah plastik besar di temukan di jalan desa dan berpencar di beberapa titik di wilayah Desa Adat Sumbersari, Minggu 31 Mei 2026.

Baca juga: Update Kasus Dokter Disetrum di Denpasar, Korban Tetap Sadar Meski Disetrum Pelaku 2-3 Kali

Menyikapi hal tersebut, Desa Adat turun langsung ke lapangan dan mengangkut sampah sampah itu di bawa ke TPS3R Sumbersari dan membongkar beberapa bungkusan sampah itu untuk melacak identitas pemilik sampah. 

Dari pembongkaran itu akhirnya di temukan salah satu identitas pemilik sampah berupa bungkus paket belanja online berupa nama dan no hp.

Setelah dihubungi untuk komunikasi, yang bersangkutan tinggal di wilayah Denpasar dan mengakui itu adalah sampahnya. 

Namun sampah tersebut diserahkan ke pihak ketiga untuk diambil dan diolah. 

Ternyata setelah ditelusuri, pihak yang mengambil sampah tersebut adalah usaha pribadi tanpa badan hukum yang menawarkan jasa pengelolaan sampah.

Baca juga: Motif Pelaku Nekat Setrum Dokter Pakai Taser Terungkap, Usaha Bangkrut dan Hutang Rp 200 Juta

Setelah dikonfirmasi ke yang bersangkutan, usaha tersebut melakukan pengelolaan sampah di daerah Kediri Tabanan dan mempunyai rekanan lain (komunitas sopir Jawa-Bali) yg membantu membuang sampah residunya itu di salah satu TPA di Jawa Timur dengan memanfaatkan kendaraan atau truk kosong yang kembali ke Jawa

"Fatalnya, ternyata oknum sopir truk itu tidak membawa sampah residu itu ke TPA di Jawa dan di buang di wewidangan (wilayah) Desa Adat Sumbersari," jelas Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juni 2026. 

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, akhirnya Kerta Desa Adat Sumbersari melayangkan surat panggilan kepada pihak jasa layanan pengambilan sampah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan meminta pertanggungjawaban yg bersangkutan. 

Kemudian hasil dari rapat Kerta Desa Adat Sumbersari memutuskan beberapa hal seperti memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan atas kelalaian yg telah diakuinya, kemudian mengenakan biaya ganti rugi sebesar Rp 1 Juta terhadap biaya pengambilan, pemilahan dan pengolahan sampah yang di buang.

Baca juga: PECAH Telur Mahasiswi PJJ Manajemen Undiknas, Indah Berhasil Lulus Sambil Bekerja, Ini Harapan Dekan

Selanjutnya, yang bersangkutan meminta maaf dan berjanji tidak akan lagi menggunakan jasa pihak lain dalam pengelolaan sampah, yang bersangkutan juga sepakat untuk menjalin kerjasama pengelolaan sampah dengan Bupda Sumbersari untuk selanjutnya.

Pihak Kerta Desa Adat Sumbersari tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena dianggap sudah kooperatif dan bertanggung jawab dan yang bersangkutan merupakan korban dari perilaku oknum sopir yang tidak bertanggung jawab tersebut. 

"Namun, jika nantinya yang bersangkutan melakukan hal serupa dan terjadi di Desa Adat Sumbersari, Krama adat sepakat bakal menjatuhkan sanksi berupa denda bahkan sampai ritual pecaruan di wewidangan desa adat," tegasnya. 

Bendesa mengajak masyarakat untuk tidak memanfaatkan permasalahan sampah di Bali. 

Apalagi sampai menawarkan diri sebagai jasa pembuangan sampah dengan imbalan tertentu sebagai hasil tambahan saat balik tanpa muatan ke Jawa dan sampah itu dibuang sembarangan di dalam perjalanan.

"Mari bersama-sama tingkatkan pengawasan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan," pesannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.