Baca juga: Wabup PALI Iwan Tuaji Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Sumsel Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menyidangkan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus tersebut tiga nama terseret dan satu di antaranya adalah oknum pegawai bank, yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan PT KIM, dan Liswan selaku Sekretaris PT KIM.
Perbuatan ketiga terdakwa diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.
Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang memberikan keterangan.
Di antaranya ada Samirun, Komarudin, Riswan, Ahmad dan Farhan yang semuanya adalah pihak PT KIM.
Saksi Samirun selaku Komisaris PT KIM mengatakan, proses akad terhadap nasabah dilakukan secara berkali-kali, setiap harinya ada sekitar sepuluh orang nasabah yang hadir di Bank BSI cabang Unit II dari total 96 nasabah.
"Untuk jumlah akad kredit besarannya saya lupa, untuk proses akad kredit saya lupa dilakukan berapa lama," jawab saksi.
Samirun juga menjelaskan untuk proses pencairan uang kepada nasabah, ia tidak mengetahui.
Tetapi untuk perjanjian kerja sama (PKS), agar nasabah tertarik untuk bergabung dengan PT KIM adalah, nasabah kadang datang ke rumahnya dan ke rumah Komar, dengan tujuan menanyakan apa benar PT KIM bisa membawa orang akad kredit dan mempertanyakan persyaratan akad.
"Terdakwa Sapriyadi memerintahkan orang untuk mencari nasabah, saya termasuk nasabah juga untuk ikut pembudidayaan. Nanti setelah dua tahun akan mendapatkan hasilnya, setelah pelunasan akan mendapatkan Surat Hasil Usaha (SHU), keuntungan SHU pembagiannya adalah 70 persen sampai 30 persen," jelas saksi.
Sementata itu saksi Riswan selaku Direktur PT KIM mengatakan, hasil pembagian keuntungan setelah proses pelunasan adalah 50 persen.
Menurutnya, jumlah nasabah yang bergabung dengan PT KIM sebanyak 95 orang.
"Pencarian uang 95 orang tersebut, dicairkan melalui rekening nasabah itu sendiri dan digunakan oleh nasabah yang bersangkutan. Terkait pengelolaan dana, Wijonarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan pengelolaan pembiayaan KUR disampaikan kepada Sapriyadi, dan dijawab bahwa pengelolaan dana akan dikelola oleh Tambak atau Managemen PT KIM," jelasnya.
Riswan juga menjelaskan, bahwa terkait pemindahan buku rekening, dari nasabah kepada terdakwa Sapriyadi saksi mengatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui.
"Setahu saya tidak ada surat kuasa pemindahan buku rekening, jelasnya saya tidak mengetahui," jawab Riswan.
Dalam dakwaan JPU, menceritakan ketiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak Bank BSI.
Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.
Dana KUR kemudian diduga dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto dan digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan pembiayaan KUR.
Total penyaluran pembiayaan mencapai Rp12,4 miliar dengan sisa tunggakan sebesar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar lebih.
Selain itu, terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta untuk mempermudah penyaluran KUR.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Herman Deru Pasang Alarm Korupsi, Gandeng KPK Awasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel