Breaking News: Kepala KUPP OKI Terjaring OTT, Diduga Memeras Perusahaan Terkait Dokumen Kapal
Refly Permana June 04, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00.

Selain IM yang merupakan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, ikut juga diamankan empat orang lainnya.

Mereka yakni berinisial N, HA, AP, dan KW.

Keempatnya sebagai staf juga dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Benar, hari ini kita tim Kejati Sumsel melalui Bidang Pidsus telah melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana saat menggelar perkara di Kejati Sumsel, Rabu (4/6/2026) malam.

Baca juga: Wabup Iwan Tuaji Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD PALI Minta Publik Tenang dan Hormati Proses Hukum

Lanjut Ketut, dari lima orang yang ditangkap di lokasi, IM terlebih dahulu diamankan.

Selanjutnya, N dan tiga orang lagi atas nama HA, AP, dan KW.

"Keempatnya adalah staf, artinya suruhan dari IM. Malam ini, positif kita tetapkan sebagai tersangka adalah atas nama IM, yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. Sedangkan N, HA, AP, dan KW, keempatnya kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Terhadap IM, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Selain mengamankan lima orang tersebut, lanjut Ketut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ke dua lokasi.

Pertama, di rumah yang beralamat di Jalan Talang Gading, Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang.

Dan rumah yang beralamat di Jalan Nitrogen Kompleks Pusri Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

"Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp143.200.000 yang diakui oleh IM hasil pengumpulan setoran dari perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," katanya.

Sambungnya, petugas juga mengamankan lima buah kartu ATM milik IM, dokumen, surat-surat, buku catatan, barang bukti elektronik berupa tujuh unit ponsel, dan satu unit tablet Samsung.

Baca juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung di Tengah Dugaan Praktik Jual Beli Dapur MBG, Isu OTT Sempat Mencuat

Lebih jauh Ketut mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jasa PT Rizkia Andalas Nusantara, kemudian berdasarkan keterangan dari direktur bernama MS menerangkan, dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Diperkirakan memberikan uang kepada saudara IM sebesar Rp20 juta-Rp30 juta per bulan.

"Dalam satu bulan diperkirakan ada 20 kapal tunda dan ponton," bebernya.

Lanjutnya kembali, uang tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang ada di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Bahwa IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak bulan Oktober 2024 sampai sekarang. Diperkirakan jumlah yang didapatkan per minggu berkisar Rp100 juta-Rp200 juta," katanya sambil mengatakan, ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 perusahaan jasa lain.

Untuk modus operandinya, Ketut menambahkan, modus yang digunakan adalah meminta uang di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun terminal jetty agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar.

Apabila perusahaan tidak memberikan uang, maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.

"Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.