TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penantian panjang warga Balai Kayang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati akhirnya berakhir.
Setelah menunggu hingga 16 tahun, puluhan warga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Satu di antara penerima sertifikat, Tengku Habrizal, mengaku lega. Tanah milik keluarganya kini telah memiliki legalitas yang jelas setelah sekitar 16 tahun menunggu.
“Alhamdulillah hari ini tanahnya sudah punya sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya tidak memiliki legalitas,” ujar Habrizal usai menerima sertifikat, Kamis (4/6/2026) di Balairung Datuk Empat Suku, kompleks perumahan Abdipraja, Siak.
Bagi warga, keberadaan sertifikat tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan rasa aman karena status kepemilikan tanah kini diakui secara hukum.
Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat hanya memegang dokumen pendukung atau salinan sertifikat tanpa kepastian mengenai status lahannya.
Sebanyak 45 Sertifikat Hak Milik diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Afni Z. Penyerahan itu merupakan bagian dari penataan lahan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Asrafli menjelaskan, sertifikat di atas HPL Balai Kayang sebenarnya telah diterbitkan sejak 2003 dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati pada 2005 dan 2008 dengan total 2.051 bidang tanah.
Namun, masih terdapat puluhan sertifikat yang belum diambil pemiliknya. Alasannya sejumlah kewajiban administrasi belum diselesaikan.
“Hari ini sertifikat itu diserahkan kepada pemilik yang telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran kartu kuning dan biaya pembuatan sertifikat ke kas daerah,” jelas Asrafli.
Baca juga: Inilah Daftar Destinasi Wisata di Siak Aktif Beroperasi, Dari Istana, Taman hingga Sky Walk
Baca juga: Pencurian N-Max di Siak Terjadi di Enam TKP, Motor Curian Dipasarkan di Pekanbaru
Ia menambahkan, penataan HPL Balai Kayang dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menyesuaikan pencatatan aset daerah.
Menurutnya, hingga tahap pertama yang berlangsung sejak 2023 sampai 2026, sebanyak 1.750 bidang tanah telah ditata, ditambah 45 bidang yang sertifikatnya diserahkan pada kesempatan tersebut. Pemerintah daerah juga akan melanjutkan pendataan tahap kedua terhadap 321 bidang tanah di kawasan Balai Kayang 1, 2 dan 3.
Sementara itu, Bupati Siak Afni menegaskan penyelesaian persoalan agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Menurutnya, persoalan lahan masih menjadi isu sosial yang paling banyak ditemui di Kabupaten Siak sehingga membutuhkan penataan yang lebih menyeluruh dan melibatkan seluruh jajaran pemerintah.
“Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat kita. Saya harap masyarakat sabar dan mendoakan agar seluruh prosesnya berjalan lancar,” kata Afni.
Afni juga meminta camat dan penghulu untuk sementara tidak menerbitkan atau menandatangani berbagai surat yang berkaitan dengan perpanjangan izin maupun urusan pertanahan lainnya sebelum proses penataan selesai dilakukan.
Ia mengingatkan masyarakat yang masih memegang sertifikat dalam bentuk fotokopi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sehingga sertifikat asli dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya.
“Kalau administrasinya sudah selesai, sertifikat aslinya bisa diberikan. Jangan sampai penantian panjang masyarakat terhambat hanya karena proses administrasinya belum tuntas,” katanya.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)