Abdul Wahid Bantah Ada Dana Operasional Untuknya Rp1 Miliar, Sebut Baru Tahu Saat Sidang
Ariestia June 04, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh keterangan yang disampaikan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, terkait dugaan penerimaan dana operasional yang bersumber dari komitmen pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Abdul Wahid mengaku baru mengetahui cerita mengenai adanya aliran dana Rp1 miliar, maupun penyerahan uang Rp450 juta setelah mendengar langsung kesaksian yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

"Yang dinyatakan oleh Pak Dani tadi itu, saya baru sekarang mendengarnya dan ketika OTT, saya bingung. Apa sebenarnya yang dipermasalahkan sama saya ini?" ujar Abdul Wahid.

Baca juga: Breaking News: Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Baca juga: Dani Lapor Uang Rp 1 M Ke Abdul Wahid, Diserahkan Bertahap Untuk Dana Operasional

Ia bilang, memang pernah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, pada 2 November 2025.

Namun menurutnya, pembahasan saat itu tidak berkaitan dengan penyerahan uang, melainkan mengenai rencana kerja sama laboratorium milik dinas tersebut dengan pihak yang dikenalnya.

"Saya tidak pernah meminta kepada Pak Arif urusan sama Dani, tidak pernah," tegasnya.

Abdul Wahid menjelaskan, komunikasi yang pernah dilakukannya dengan Arief terkait Dani hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center.

"Saya pernah minta memang ke Pak Arif, nanti koordinasi ke Pak Dani soal pembangunan Islamic Center," katanya.

Ia juga menolak tudingan mengetahui adanya dana operasional maupun uang Rp1 miliar yang disebut-sebut diterima Dani, yang kemudian diserahkan kepadanya lewat ajudan secara bertahap.

"Dan yang 1 miliar pun saya tidak tahu, tidak pernah saya lakukan," ucap Abdul Wahid.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila mengetahui adanya praktik semacam itu.

"Kalau saya tahu, saya pecat!" katanya.

Abdul Wahid turut membantah adanya pertemuan tertutup dengan Dani untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap tamu yang datang ke kediamannya selalu diterima dengan kehadiran pihak lain sebagai saksi.

"Saya tidak pernah menerima tamu berdua-duaan. Tidak pernah. Karena saya ingin ada orang yang menyaksikan," tutupnya.

Sebelumnya, Dani M Nursalam, mengaku pernah melaporkan langsung kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, jika dirinya telah menerima uang setoran Rp1 miliar yang disebut merupakan dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

Uang tersebut belakangan diketahui dikumpulkan dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pengakuan ini, disampaikan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' dengan terdakwa Abdul Wahid.

"Yang kemarin itu sudah ready. Nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan," ujar Dani menirukan ucapan Arief.

Penyerahan uang kemudian dilakukan di rumah Brantas dengan menggunakan kode 'Volcom'. Uang dijemput orang suruhan Dani.

Dani mengaku, menerima uang Rp1 miliar dalam tas ransel dan menyimpannya di rumah.

Tak lama kemudian, ia melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Abdul Wahid.

"Saya sampaikan bahwa uang yang dari Pak Arief sudah saya terima," kata Dani.

Saat menyebut nominal Rp1 miliar, Dani mengaku mendapat respons dari Abdul Wahid.

"Simpan aja dulu, Bang," ujar Dani menirukan ucapan Abdul Wahid.

Menurut Dani, dana itu kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui ajudan Abdul Wahid, Marjani. 

Ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.

Permintaan dana biasanya disampaikan Marjani dengan kode 'stok kosong'.

"Stok kosong itu untuk pegangan operasional," kata Dani.

Dani juga menyebut, Rp200 juta digunakan untuk kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke London. 

Karena kesulitan mendapatkan poundsterling dalam jumlah besar di Pekanbaru, uang diserahkan dalam bentuk rupiah.

Dari total Rp1 miliar yang diterima, Dani mengaku menggunakan Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Rp950 juta lainnya disalurkan melalui Marjani.

Saat dikonfirmasi jaksa apakah Rp950 juta tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Dani hanya menjawab singkat. "Iya," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Dani juga mengungkap rencana penyerahan dana Rp1 miliar lainnya yang juga dihimpun dari para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Informasi itu disebut telah disampaikannya kepada Abdul Wahid.

"Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya," tegas Dani.

Namun sebelum dana itu diserahkan, muncul kebutuhan biaya perjalanan rombongan Forkopimda ke Singapura dan Malaysia. 

Dani mengaku diminta menyiapkan Rp450 juta dan kemudian menghubungi Arief Setiawan.

Menurut Dani, Arief akhirnya menyerahkan uang Rp450 juta kepada Marjani sehari sebelum keberangkatan rombongan.

"Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani," ujarnya.

Dani mengatakan Abdul Wahid sempat menyebut dana tersebut sebagai uang saku bagi rombongan yang berangkat ke luar negeri.

"Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah," kata Dani.

"Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia dan dia akan mengusahakan sisanya," ujar Dani.

Menurut Dani, sisa Rp750 juta itu tidak pernah diserahkan karena KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT," tuturnya.

Dani M Nursalam sendiri, dalam kasus ini juga menjadi pesakitan. Termasuk eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.