TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
OTT tersebut dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel.
Selain Kepala KUPP berinisial IM, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya yang merupakan staf, yakni N, HA, AP, dan KW.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar, hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI," ujar Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka. Sementara empat staf lainnya masih menjalani pendalaman pemeriksaan.
"Malam ini yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Sedangkan N, HA, AP, dan KW masih kami dalami keterlibatannya," kata Ketut.
Terhadap IM, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diakui IM berasal dari hasil pengumpulan setoran perusahaan terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca juga: Breaking News : Kejati Sumsel Amankan 5 Orang, Diduga Peras Pengusaha Jasa Lalu Lintas Sungai
Selain uang tunai, penyidik turut menyita lima kartu ATM milik IM, sejumlah dokumen, surat-surat, buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
Ketut menjelaskan, berdasarkan keterangan Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS, perusahaan tersebut rutin memberikan uang kepada IM untuk memperlancar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Menurut keterangan saksi, nilai setoran yang diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Dalam sebulan, perusahaan tersebut menangani sekitar 20 kapal tugboat dan ponton.
Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI sebagai syarat mempercepat pengurusan SPB.
"IM menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah uang yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per minggu," ungkap Ketut.
Kejati Sumsel juga berencana memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa lainnya untuk mendalami praktik serupa.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi dan dokumen kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.
"Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan menelusuri sudah berapa lama praktik ini berlangsung. Hal ini juga menjadi perhatian untuk daerah-daerah lainnya," tutup Ketut.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com