Bermodal Rusak Kunci Kontak, Petani Kuningan Gasak Motor Warga. Ditangkap di Warung Kopi
Dwi Yansetyo Nugroho June 04, 2026 10:11 PM

Laporan Kontributor Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM- Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Hantara. 

Seorang pria berinisial IS (38) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat telah diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga di area perkebunan.

Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah bersama Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ciniru pada 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Damar Sewu Jadi Tanda Seren Taun 2026 Dimulai, Bupati Kuningan Sampaikan Hal Ini

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IS yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2011 warna hitam-putih. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor hasil curian, rumah kunci kontak, rumah kunci sadel, serta sebuah ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merusak kunci kontak motor yang terparkir di area perkebunan sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca juga: Pelajar SMA Kuningan Terseret Bisnis Gelap Narkoba Tembakau Sintetis, Raup Omzet Fantastis

Proses pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan bersama Polsek Ciniru, dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan. Dari hasil tersebut, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Pelaku kemudian ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan,” ungkapnya.

Baca juga: Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Money Changer di Cirebon Diserbu Warga, Transaksi Naik 30 Persen

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.