Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) akan memeriksa oknum personel Brimob Polri, yakni Bripka Dedy Wiratama, yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa Dedy akan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6) pukul 15.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“(Dedy, red.) akan menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dedy telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, yang bekerja secara terorganisir.
Dalam sindikat, Bripka Dedy diduga berperan sebagai sniper atau pengawas aktivitas jual beli narkoba.
Eko mengungkapkan bahwa sniper bertugas mengawasi proses jual beli narkoba di Gang Langgar. Mulanya sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode "masuk masuk" menggunakan tangan secara tersirat kepada pembeli.
Kemudian, sniper akan memberi informasi melalui handy talky (HT).
Sepanjang jalan, kata dia, terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di lapak Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di perempatan gang blok F, sniper mewajibkan hanya satu orang pembeli yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut.
"Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper," imbuh Eko.
Apabila sudah masuk hingga lokasi penjualan di blok F yang berupa loket, pembeli akan memberikan uang sesuai jumlah kebutuhan, dengan satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dihargai Rp150.000 dan kelipatannya.





