Satria Johanda Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 3 Mahasiswi di Padang Pariaman Divonis Mati
Eko Setiawan June 04, 2026 11:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Satria Juanda alias Wanda berlangsung penuh emosi di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda.

Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan.

Wenny, ibu Septia Adinda, tak kuasa menahan tangis dan histeris sambil memeluk suaminya.

Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi bentuk keadilan tertinggi atas kehilangan yang mereka alami, meski tidak akan pernah mengembalikan nyawa sang anak.

"Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami," ujar Wenny dengan suara lirih usai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menyatakan seluruh unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti dalam persidangan.

DITANGKAP-Satria Johanda (25), pelaku mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ditangkap, Kamis (19/6/2025).
DITANGKAP-Satria Johanda (25), pelaku mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ditangkap, Kamis (19/6/2025). (Dok. Polres Padang Pariaman)

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, sejalan dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan jaksa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, berulang, dan menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman.

Baca juga: Warga Tak Percaya, Satria Johanda yang Santun Ternyata Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan pledoi.

Dalam pembelaannya, Wanda mengaku menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, serta memohon keringanan hukuman.

Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut hakim, penyesalan yang disampaikan terdakwa tidak sebanding dengan hilangnya nyawa para korban dan penderitaan mendalam yang harus ditanggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Wanda diketahui telah membunuh dua korban lain, yakni Chika dan Adek, sebelum akhirnya menghabisi nyawa Septia Adinda.

Fakta persidangan mengungkap adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan terdakwa dengan tingkat kekerasan yang tinggi.

Baca juga: Satria Johanda Potong Tubuh Septia Adinda di Kebun Jadi 10 Bagian, Pencarian Masih Berlanjut

Majelis hakim menegaskan vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tergolong kejahatan berat.

Meski demikian, terdakwa dan kuasa hukumnya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Di luar ruang sidang, keluarga korban masih larut dalam suasana haru. Wenny tampak terus menggenggam dan memandangi foto putrinya yang telah tiada.

Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang mencari keadilan.

Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan yang direncanakan dapat meninggalkan luka dan trauma mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga bagi publik yang mengikuti jalannya persidangan.

Warga Sempat Tak Percaya Satria Pelakunya

Warga Sungai Buluah, Batang Anai, dikejutkan oleh fakta mengejutkan, Satria Juanda alias Koyek, pria yang selama ini dikenal ramah dan pendiam, ditangkap polisi atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan berantai disertai mutilasi.

Kamis pagi (19/6/2025), kampung yang biasanya tenang itu mendadak gempar. Polisi mendatangi rumah Koyek, yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah Delvi Elfira, seorang warga yang mengaku biasa melihat Koyek berangkat kerja malam hari sebagai satpam.

“Polisi ramai di rumahnya. Saya dengar dari mereka, katanya Wanda begitu kami biasa memanggilnya melakukan mutilasi dan mengubur jasad di sumur rumahnya,” kata Delvi, tak menyembunyikan keterkejutannya.

Tak ada yang menyangka. Koyek, 25 tahun, adalah anak kedua dari tiga bersaudara.

Sejak kecil ia tumbuh seperti anak-anak lainnya, bermain, sekolah, dan bersosialisasi.

Ayahnya meninggal sejak ia duduk di bangku SD. Kakaknya kini bekerja sebagai HRD, dan adiknya merantau ke Pekanbaru.

Meski dikenal pendiam, Koyek tak pernah memperlihatkan perilaku mencurigakan.

Bahkan ia aktif dalam kegiatan kepemudaan dan pengurus masjid. Tak ada sedikit pun yang menyangka, pria senyap itu menyimpan rahasia kelam.

“Kalau duduk di lapau, dia cuma pesan teh, main HP, lalu pulang. Enggak banyak ngomong, cuma senyum-senyum aja,” kenang Ferdiansyah, teman sebayanya.

Nama “Koyek” pun, menurut Ferdi, tak punya arti khusus. Julukan itu muncul begitu saja, tanpa alasan atau ciri khas fisik tertentu. Ia dikenal sebagai pribadi yang tak suka ikut campur, selalu sopan, dan lebih sering menyendiri.

Namun kini, narasi tentang Koyek berubah total. Dari satpam yang rajin bekerja dan tak pernah berkonflik, ia menjelma jadi sosok menyeramkan dalam bisik-bisik warga.

Penangkapan ini memunculkan kembali kasus pembunuhan keji terhadap seorang perempuan yang diduga pacarnya dan temannya setahun silam, yang sempat tak terungkap pelakunya.

Selama ini, Koyek menjalani hidup seperti biasa. Ia tetap pergi kerja, bersosialisasi secukupnya, dan menjalankan aktivitas religius.

Tapi ternyata, di balik semua itu, tersimpan sisi gelap yang tak terdeteksi siapa pun.

Yang paling mencengangkan, kini nama “Koyek” bahkan jadi bahan ejekan di kalangan anak-anak. “Nak, jangan nakal, nanti jadi Koyek,” begitu salah satu kalimat yang terdengar di mulut warga, menggambarkan bagaimana sosoknya telah menjadi simbol ketakutan baru di kampung itu.

Kisah ini mengingatkan kita, bahwa terkadang, sisi tergelap seseorang justru tersembunyi di balik wajah yang paling ramah.

Sumber: Serambinews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.